Kasus ini terbongkat berkat informasi bahwa terdapat kontainer yang terlihat mencurigakan sedang menuju Pelabuhan Tanjungpriok, Jakarta Utara. Setelah diteliti lebih lanjut, petugas Bea dan Cukai mendapati surat persetujuan pengeluaran barang telah dipalsukan dengan tujuan menghindari pembayaran bea masuk dan pajak barang impor.
Belum lama berselang, Dirjen Bea Cukai juga menemukan manipulasi dokumen impor di Pelabuhan Tanjungpriok. Dalam dokumen dituliskan, dua buah peti kemas berisi karet yang diimpor oleh PT Goldindo Primatama Sweater, perusahaan baju hangat. Namun, kenyataannya saat dua kontainer itu dibuka berisi tekstil asal Cina. Akibat pemalsuan dokumen ini, negara kemungkinan dirugikan Rp 1,2 miliar [baca: Dirjen Bea dan Cukai Sidak Pelabuhan Tanjungpriok].(YAN/Darnifawan dan Johni Akbar)
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.