Unjuk rasa itu digelar setelah Akmaluddin ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi di PTPN III Medan tak ada proses hukum lanjutan. Kendati begitu, Pihak Kajati Sumut yang menemui perwakilan demonstran mengatakan kasus korupsi ini akan segera di limpahkan ke pengadilan.
Mahasiswa yang bergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam cabang Serang dan Komunike Mahasiswa Banten juga menggelar unjuk rasa kasus korupsi di Kantor Kejati Banten. Mereka menuntut Kejati Banten menuntaskan penyidikan kasus korupsi Karangsari senilai Rp 3,5 miliar.
Selain menuntut diperiksanya pimpinan proyek Karangsari, pengunjuk rasa juga menuntut Kejati Banten untuk memeriksa pejabat Provinsi Banten yang mengerjakan proyek tersebut. Sementara itu, menurut Kejati Banten kasus ini terkatung-katung karena adanya perbedaan penghitungan kerugian negara.
Advertisement
Pihak Kejati Banten menghitung kerugian negara Rp 3,5 miliar. Sementara dari hasil audit BPKP kerugian negara mencapai Rp 5 miliar. Namun demikian, pihak Kejati Banten menilai kasus Karangsari telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi.(ZIZ/ Tim Liputan 6 SCTV)
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.