Sukses

Belasan Merek Obat Kuat Pria Dilarang Beredar

Sebanyak 15 obat penambah vitalitas pria dinilai mengandung bahan kimia yang berbahaya untuk kesehatan. Produsen obat kuat khusus laki-laki itu juga ilegal karena tidak terdaftar di Badan POM.

Liputan6.com, Jakarta: Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) Departemen Kesehatan menarik peredaran 15 merek obat penambah vitalitas pria yang dijual bebas di pasaran. Obat kuat berbentuk pil itu mengandung bahan kimia yang berbahaya buat kesehatan. Demikian diungkapkan Ketua Badan POM Sampurno di Jakarta, Senin (29/8).

Klinik laboratorium Badan POM menyimpulkan ke-15 produk itu mengandung enzim sildenafil sitrat khusus bagi penderita disfungsi ereksi. Menurut Sampurno, seseorang yang menggunakan salah satu jenis obat penambah vitalitas memang mampu berhubungan intim selama empat jam. Tapi, penggunaan obat tanpa pengawasan dokter bisa mengakibatkan gangguan pengelihatan, pencernaan, muntah-muntah, dan sakit kepala. Jika dikonsumsi penderita hipertensi atau pasien yang baru menderita stroke bisa berakibat fatal, yaitu meninggal dunia.

Seluruh obat kuat yang ditarik, kata Sampurno, diproduksi secara ilegal karena tidak terdaftar di Badan POM. Bahkan setelah diselidiki, alamat produsen obat ini tidak ditemukan alias menggunakan alamat fiktif. Saat ini, Badan POM terus menyita 15 merek obat kuat itu untuk dimusnahkan.

Beberapa hari silam, Badan POM juga menarik peredaran obat pelangsing tubuh merek Arma Sin Gang San Langsing Ayu. Obat ini terbukti menyalahi persetujuan dengan memasukkan obat keras jenis sibutramine hydrochloride ke dalam campuran produk dengan melebihi dosis normal [baca: Obat Pelangsing Dosis Tinggi Ditarik dari Peredaran].(JUM/Satya Pandia)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini