Sukses

Pembacaan Tuntutan Kasus Basri Kembali Ditunda

Sidang pembacaan tuntutan perkara pembunuhan Basri Sangaji kembali ditunda karena jaksa belum siap dengan materi tuntutan. Ini menjadi penundaan kedua setelah sempat tertunda pada 26 April silam.

Liputan6.com, Jakarta: Sidang pembacaan tuntutan perkara pembunuhan tokoh pemuda Maluku, Basri Sangaji, yang digelar di Markas Kepolisian Resor Jakarta Selatan kembali ditunda. Sidang yang rencananya dimulai Selasa (3/5) pukul 10.00 WIB dinyatakan ditunda karena jaksa penuntut umum belum siap dengan materi tuntutan.

Sejak pagi, ruang di lantai empat Mapolres Jaksel telah dipenuhi pengunjung. Kebanyakan mereka adalah polisi yang bertugas mengamankan jalannya persidangan. Seperti sidang-sidang sebelumnya, penjagaan dilakukan secara berlapis.

Namun, sidang akhirnya ditunda karena jaksa penuntut umum belum siap dengan materi tuntutan. Sidang akan dilakukan pada 10 Mei mendatang. Penundaan ini adalah yang kedua kali setelah sempat ditunda pada 26 April silam dengan alasan yang sama.

Sementara Senin kemarin, sejumlah orang dari kelompok Basri Sangaji berunjuk rasa di Kejaksaan Tinggi Jakarta. Mereka menuntut pengadilan menjatuhkan hukuman mati kepada para terdakwa. Aksi ini dipicu adanya informasi bahwa jaksa penuntut umum tidak akan menuntut maksimal dalam sidang yang digelar hari ini.

Pada persidangan sebelumnya, pengadilan menghadirkan lima saksi. Tiga di antaranya adalah karyawan Hotel Kebayoran Inn, Jakarta Selatan. Sedang dua lainnya adalah anggota Kepolisian Daerah Metro Jaya yang menangkap lima tersangka, Zefanya Raha Lebau, Erwin Late Tubun, Koko Raha Warin, Rasin Ranwarin, dan Yopi Inggra Tubun [baca: Sidang Kasus Basri Sangaji Menghadirkan Lima Saksi].(TOZ/Gaby Getal dan Zakaria)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini