Sukses

Jimly: Gugatan Prabowo-Hatta ke MA Sekadar Menyalurkan Emosi

Meski gugatan kubu Prabowo-Hatta ditolak, menurut Jimly upaya hukum itu semakin memperkuat Koalisi Merah Putih.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimmly Asshiddiqie menilai bahwa upaya hukum yang dilayangkan kubu Prabowo-Hatta ke Mahkamah Agung (MA) merupakan hal biasa dan sekadar menyalurkan emosi. Sebab, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh gugatan mereka sudah final dan mengikat.

"Bagus saja (gugatan ke MA). Jadi mereka sudah tahu ke MA itu nggak bisa, kan sudah final di MK, tapi ini kan sekadar untuk menyalurkan emosi," kata Jimmly di Ponpes Al Hikam, Depok, Sabtu (30/8/2014).

Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) itu menjelaskan upaya ke MA adalah bagian dari proses mencari keadilan, meski di PTUN gugatan kubu Prabowo-Hatta juga ditolak pengadilan. Meski ditolak, kata dia upaya hukum itu semakin memperkuat Koalisi Merah Putih.

"Ada manfaat lain, yaitu mereka memelihara solidaritas, kekuatan bersama, dan itu penting untuk menjaga kekuatan pengimbang di parlemen," ujar dia.

Jimly menegaskan, dalam memandang gugatan jangan melihat secara teknis hukumnya saja, tapi bagaimana menjaga solidaritas koalisi. Apalagi dalam persaingan merebut kepemimpinan di DPR.

Sebelumnya, anggota Tim Advokasi Merah Putih Didi Supriyanto mengatakan upaya uji materi 4 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) di MA sama sekali bukan merupakan rencana menggagalkan hasil Pilpres 2014 atau mengacaukan putusan MK atas gugatan Pilpres 2014.

Uji materi 4 PKPU yakni PKPU Nomor 9, PKPU Nomor 19, PKPU Nomor 21 dan PKPU Nomor 31 itu berkaitan dengan Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb) serta rekapitulasi suara pilpres yang melalui desa serta kelurahan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini