Sukses

Kapan Jokowi Mundur dari Kursi Gubernur DKI Jakarta?

Presiden terpilih Joko Widodo sudah mulai menyiapkan surat permohonan pengunduran dirinya sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan Prabowo-Hatta. Presiden terpilih Joko Widodo pun mulai menyiapkan surat permohonan pengunduran dirinya sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Namun, pria yang karib disapa Jokowi itu mengaku baru akan mengajukan mundur sebagai Gubernur DKI Jakarta setelah pelantikan anggota DPRD DKI periode 2014-2019 pada 25 Agustus.

"Kita ada pelantikan dewan yang baru dulu. Masih ada proses itu. Jadi nunggu waktu itu," tegas Jokowi di Balaikota Jakarta, Jumat (22/8/2014).

Tak hanya itu, setelah pelantikan juga masih ada proses pemilihan Ketua DPRD DKI. Sehingga dirinya masih harus menunggu seluruh tahapan itu dilaksanakan, baru mengajukan pengunduran diri kepada anggota dewan.

Namun yang pasti, saat ini mantan Walikota Surakarta itu sedang menyiapkan surat pengunduran dirinya. Hanya karena ada pergantian anggota dewan, maka waktu pasti pengajuan surat tersebut belum dapat ia tentukan.

"Diajukan kapan masih menunggu. Menunggu waktu yang baik. Bisa Senin, Selasa, Rabu, atau Jumat," ucapnya sambil tertawa.

Mekanisme pengunduran diri Jokowi sebagai Gubernur itu berdasarkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang kemudian diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008. Dalam ketentuan itu mensyaratkan kepala daerah yang terpilih sebagai presiden harus menyampaikan pengunduran diri ke DPRD.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini