Sukses

Warga Papua Protes Tradisi Noken Masuk Gugatan Sengketa Pilpres

Diben menjelaskan, penggunaan noken sudah diakui Mahkamah Konstitusi pada 2009.

Liputan6.com, Jakarta - Kubu Prabowo-Hatta mempermasalahkan tradisi noken yang masih digunakan dalam pemilihan presiden 9 Juli 2014. Menurut mereka, tradisi noken telah membuat pasangan Prabowo-Hatta tak mendapat suara di 9 kabupaten/kota di Papua. Penggunaan noken ini menjadi salah satu materi gugatan Prabowo-Hatta di Mahkamah Konstitusi (MK).

Tapi keberatan atau gugatan terhadap tradisi noken mendapat protes dari warga Papua. Khususnya mereka yang tinggal di kawasan pegunungan tempat noken masih menjadi tradisi kuat.

Salah seorang warga Papua Diben Elabi mengatakan, sejak pemilu terbuka dilaksanakan, penggunaan noken tidak pernah dipermasalahkan. Bahkan, pada masa pemilu yang memenangkan Presiden SBY 2 periode, sistem ini tidak pernah menuai masalah.

"SBY pimpin negeri ini 2 periode. Suara beliau zaman dia mutlak, sama seperti Jokowi sekarang, pemilihan sama, noken juga. Mulai pemilihan DPRD sampai gubernur begitu," kata Diben dalam keterangan persnya di Galeri Cafe, Jakarta Pusat, Selasa (5/8/2014).

Diben menjelaskan, penggunaan noken sudah diakui Mahkamah Konstitusi pada 2009. Karena itu, dia meminta budaya noken dihargai karena Papua masih bagian dari Indonesia.

"Pepera itu kan modelnya sama dengan noken pada tahun 1999 di Nabire. Ini yang jadi pertanyaan, apakah tetangga sebelah jangan-jangan benderanya lain. Kalau masih NKRI ini harus diakui suka tidak suka, harus diterima karena ini sejarah," tegasnya.

Dalam sistem adat, lanjut Diben, kepala suku dipercaya sebagai orang yang mengambil keputusan. "Ini uniknya Papua, kepala suku dituakan, dipercaya mengambil keputusan untuk daerah. Keputusan itulah yang dihormati."

"Bukan perintah tapi kehormatan. Bagi kami orang pegunungan tengah ini tidak jadi masalah. Kalau tidak terima pasti akan berkelahi di bawah. Kalau sudah kalah, jangan usik-usik budaya orang lain. Karena Anda tidak mengerti budaya Papua," ujarnya.

Menurut Diben, kalau kubu Prabowo-Hatta tidak mengakui sistem noken, para pejabat asal Papua yang akan menjabat batal demi hukum. Karena mereka juga dipilih menggunakan sistem yang sama. "Kalau MK sudah memberi keputusan, berarti konstitusi negara kita tidak bisa digugat, final," tukas Diben. (Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini