Sukses

Yusril: Prabowo Tidak Bisa Mundur

Calon presiden nomor urut 1 Prabowo Subianto menyatakan mundur dari segala proses pemilihan presiden 2014.

Liputan6.com, Jakarta - Calon presiden nomor urut 1 Prabowo Subianto menyatakan mundur dari segala proses pemilihan presiden 2014. Namun, langkah Prabowo itu ternyata melanggar UU Pemilu.

Menurut Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra, Prabowo tidak bisa begitu saja mundur dari proses Pilpres 2014. Terlebih, tahapan pilpres telah menuju akhir.

"Prabowo tidak bisa mengundurkan diri dari proses pemilihan Presiden, ini sama berlaku seperti seseorang yang sudah mencalonkan diri sebagai anggota DPR atau kepala daerah," ungkap Yusril kepada Liputan6.com di Jakarta, Selas (22/7/2014).

Seharusnya, sambung dia, bila Prabowo keberatan dengan hasil yang diumumkan KPU, maka bisa menggunakan jalur hukum di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Jika ada keberatan soal apapun harusnya diajukan ke MK," tukas Yusril.

Dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Pasal 246 disebutkan bahwa, "Setiap calon Presiden atau Wakil Presiden yang dengan sengaja mengundurkan diri setelah pemungutan suara putaran pertama sampai dengan pelaksanaan pemungutan suara putaran kedua, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah)".

>>Prabowo Tolak Pilpres>>

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Next

Prabowo Tolak Pilres

Dalam pernyataan sikap yang dibacakan di Rumah Polonia, Jakarta, capres nomor urut 1 Prabowo Subianto menyatakan menolak pelaksanaan Pilpres 2014.

Berikut 5 pernyataan sikap yang disampaikan Prabowo yang menurutnya merupakan hasil dari pertemuan dengan pimpinan partai politik yang mengusung pasangan Prabowo-Hatta di Rumah Polonia, Selasa (22/7/2014) siang:

Setelah mencermati proses pelaksanaan pilpres yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum, kami menemukan beberapa hal yang memperlihatkan cacatnya proses Pilpres 2014 sehingga hilang hak-hak demokrasi warga negara Indonesia, antara lain:

1. Proses Pilpres 2014 bermasalah, tidak demokratis dan bertentangan dengan UUD 1945. Sebagai pelaksana, KPU tidak adil dan tidak terbuka, banyak aturan main yang dibuat justru dilanggar sendiri oleh KPU.

2. Rekomendasi Bawaslu terhadap segala kelalaian serta penyimpangan di berbagai wilayah di Tanah Air diabaikan oleh KPU.

3. Ditemukannya sejumlah tindak pidana kecurangan pemilu dengan  melibatkan penyelenggara pemilu dan pihak asing dengan tujuan tertentu sehingga pemilu menjadi tidak jujur dan adil.

4. KPU selalu mengalihkan masalah ke MK, seolah-olah setiap keberatan dari tim Prabowo-Hatta merupakan bagian dari sengketa yang harus diselesaikan di MK, padahal sumber masalahnya ada di internal KPU.

5. Telah terjadi kecurangan yang massif, terstruktur dan sistematik pada pelaksanaan Pemilu tahun 20014,

Atas pertimbangan itu, maka kami sebagai pengemban suara dari rakyat akan menggunakan hak konstitusional kami, yaitu menolak pelaksanaan Pilpres 2014.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini