Sukses

Prabowo Vs Jokowi, 1 atau 2 Putaran?

Baik kubu Prabowo maupun Jokowi sama-sama bekerja keras untuk mendulang suara agar memenuhi syarat menang Pilpres sesuai UU No 42/2008.

Liputan6.com, Jakarta - Hanya ada 2 pasang yang maju dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014 menuai polemik. Sebab, tafsir dari syarat kandidat dinyatakan menang yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 6a ayat 3 dan Undang-Undang (UU) Pilpres Nomor 42 Tahun 2008 Pasal 159 masih simpang siur.

Dalam UU tersebut disebutkan bahwa syarat pasangan calon menang, yaitu jika mendapatkan suara 50% plus 1 dari jumlah suara sah nasional, dan mendapat 20% suara sah di lebih dari separuh jumlah provinsi di Indonesia.

Konstitusi tersebut menuai pertanyaan apakah Pilpres 2014 yang diikuti 2 pasangan, yakni Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dan Joko Widodo (Jokowi)-Jusuf Kalla (JK) itu akan tetap berlangsung 1 putaran atau harus 2 putaran, bila tak ada kandidat yang tak memenuhi syarat menang.

Berkaca pada Pilpres 2009 yang diikuti 3 pasang kandidat, yakni Megawati Soekarnoputri-Prabowo Subianto, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)-Boediono, dan Jusuf Kalla-Wiranto, tak ada keraguan untuk menentukan siapa pemenangnya.

Bila salah satu dari ketiga pasang tersebut berhasil meraup suara 50% plus 1 dari jumlah suara sah nasional, dan mendapat 20% suara sah di lebih dari separuh jumlah provinsi, maka mereka dinyatakan pemenang. Jika tidak, maka harus digelar Pilpres putaran kedua dengan meniadakan syarat 20% suara sah di lebih dari separuh total provinsi.

Faktanya, SBY-Boediono menang 1 putaran dengan perolehan suara yang tinggi dibanding pesaingnya. Berdasarkan data yang dilansir dari laman kpu.go.id, Koalisi yang dimotori Demokrat itu meraih suara 60,80%.

Lantas dalam Pilpres 2014 ini, yang menjadi pertanyaan besar adalah apabila dalam putaran 1, salah satu dari 2 kandidat berhasil meraih suara 50% plus 1 dari jumlah suara sah nasional, namun tak mendapat 20% suara sah di lebih dari separuh jumlah provinsi, apakah mereka dinyatakan pemenang? Jawaban bisa iya, bisa tidak.

Karena itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan berkonsultasi kepada ahli hukum dan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam waktu dekat ini, terkait tafsir dari UU No 42 Tahun 2008 tentang Pilpres.

"Nanti kita akan bahas dengan tim expert tentang soal ini, bahkan kita juga minta, konsultasi pendapat dari MK," ujar Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah di Jakarta, Selasa 10 Juni 2014. "Kita konsultasikan ke MK. Minggu ini kita akan bicara dengan tim ahli, pakar soal itu."

Janji KPU

Komisioner KPU Arief Budiman berjanji pihaknya akan memastikan apakah Pilpres 2014 berlangsung 1 atau 2 putaran, segera mungkin, sebelum hari pemungutan suara pada 9 Juli 2014 mendatang.

"Yang diperdebatkan orang itu kan masa 2 orang ini sudah bertarung, bertarung lagi, gitu saja. Kalau KPU pasal-pasal ini harusnya diterapkan tapi untuk menjamin bahwa semua orang tidak salah menafsir pasal itu, maka perlu untuk mengundang ahli berdiskusi soal ini," ujar Arief di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (11/6/2014).

"Ya, pokoknya sebelum Pemilu ini harus sudah clear. Ada targetnya, sebelum tanggal 9 Juli, akhir bulan ini harus selesai," tambahnya.

Arief menjelaskan, undang-undang tersebut belum jelas sebab tidak ada batasan minimal berapa pasangan yang ikut bertarung dalam Pilpres beserta ketentuannya. "Nggak ada di situ menyebutkan bagaimana kalau pasangan calonnya 2, bagaimana kalau pasangan calonnya 3, nggak menyebut itu," ujarnya.

Sementara menurut Ketua Komisi II DPR Agun Gunandjar, dengan syarat keterpilihan capres yang tertuang dalam UU No 42 Tahun 2008, maka potensi Pilpres 2014 berlangsung 2 putaran terbuka lebar.

"Kalau tidak memenuhi 20% penyebaran pasangan calon di lebih setengah provinsi, harus masuk putaran kedua. Jangan diartikan karena 2 pasangan, pemenang otomatis ditentukan," terang Agun di Gedung DPR, Jakarta, 11 Juni.

Tiap pasangan capres-cawapres, lanjut Agun, harus memenuhi syarat keterpilihan di separuh provinsi sebesar 20% di putaran pertama. Hal itu untuk menjamin Presiden terpilih merupakan pemimpin yang diterima Indonesia.

Agun memaparkan, saat perumusan UU Pilpres waktu itu sempat terjadi perdebatan untuk memakai mekanisme electoral collect atau popular vote. Kedua mekanisme itu memiliki kelebihan dan kelemahan masing-masing.

"Kalau gunakan popular vote, semua pasangan konsen saja di Pulau Jawa. Kalau pakai electoral, kita bingung skor di tiap provinsi, karena jumlah penduduk di tiap kondisi beragam. Oleh karena itu kita gabung, 50% plus 1 dan 20% di tiap provinsi. Presiden Indonesia bukan presiden orang Jawa saja," jelasnya.

Politisi Golkar itu menerangkan, bila tak ada 1 pasangan yang lolos syarat itu, maka akan masuk putaran kedua. Di putaran kedua, syarat keterpilihan 20% setengah provinsi di Indonesia dihapuskan.

"Ketentuan syarat 20% mutlak adanya, tapi ketika putaran kedua nggak sampai, UUD menjamin, bukan UU Pilpres saja, syarat itu dihapuskan. Pemenang itu suara terbanyak di putaran kedua," tandas Agun.

Saling Kejar Target

Baik kubu Prabowo maupun Jokowi sama-sama bekerja keras untuk mendulang suara, agar memenuhi syarat dari UU No 42 Tahun 2008. Ketua Harian Tim Pemenangan pasangan capres dan cawapres Prabowo-Hatta, Zulkifli Hasan optimis pasangan Prabowo-Hatta akan menang 1 putaran.

Keyakinan ini mengacu kepada menjamurnya basis-basis wilayah pendukung Prabowo-Hatta. Melihat hal ini, Menteri Kehutanan itu yakin dukungan masyarakat akan besar secara nasional dan juga di pelosok-pelosok.

"Memang ini harus satu putaran, (pesertanya) cuma dua," kata Zulkifli di Gedung DPR, Jakarta, 11 Juni. "InsyaAllah Sumatera, Kalimantan, NTT NTB, Papua, Jawa Barat, kita cek ke koalisi kan," papar Zulkifli.

Zulkifli mengaku, kubunya masih berusaha mendongkrak perolehan suara di wilayah Jawa. "Khususnya Jawa Tengah, Jawa Timur kita fokuskan, Sulawesi Selatan, energi kita fokuskan ke sana sekarang," tandas Ketua DPP PAN itu.

Sedangkan menurut Juru Bicara Tim Pemenangan Jokowi-JK dari PKB Abdul Kadir Karding, pihaknya optimis bakal menang Pilpres hanya 1 putaran dengan memenuhi syarat 50% suara nasional plus 1, serta 20% suara di 18 provinsi Indonesia.

"Kalau melihat persebaran dukungan, kami optimis hanya 1 putaran. Artinya, ketentuan UU Pilpres dapat kita penuhi," kata Abdul Kadir kepada Liputan6.com, Rabu 11 Juni 2014.

Saat dikonfirmasi provinsi mana saja yang diyakini menjadi basis pemenangan Jokowi-JK, Kadir mengklaim pasangan Jokowi-JK bisa unggul di 33 provinsi. "Insya Allah semua provinsi akan terpenuhi," ujar Abdul Kadir.

1 Putaran Hemat Uang Negara

Ketua DPR Marzuki Alie menyatakan dirinya yakin Pilpres 2014 akan berlangsung 1 putaran. Namun KPU tetap perlu meminta penafsiran dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait keterpilihan 20% di separuh provinsi Indonesia. Ia menegaskan KPU butuh fatwa hal tersebut.

"Sebaiknya memang sebelum itu dilaksanakan paling tidak ada fatwa. Menerjemahkan konstitusi itu di MK, ini hanya menerjemahkan, bukan judicial, kalau judicial itu terkait dengan undang-undang, kalau ini terkait penerjemahan. Artinya separuh itu harus di atas 20% kan? Itu yang jadi persoalan. Prinsip pemerataan," terangnya di Jakarta, 11 Juni.

"Tapi perlu terjemahan itu, mana tahu terjadi, konsultasi tetap supaya keputusan KPU disampaikan kepada 2 pasangan, disosialisasikan, kalau sepakat selesai," tandas Marzuki.

Sementara Menteri Keuangan Chatib Basri mengatakan, dengan tidak adanya putaran kedua Pilpres 2014, maka negara bisa menghemat uang triliunan rupiah.

"Penghematan sekitar Rp 3,2 triliun berpotensi diperoleh dari tidak adanya putaran kedua Pemilu Presiden," ungkapnya seperti dikutip dalam situs resmi Sekretariat Kabinet, di Jakarta, Jumat (6/6/2014). Menurut Chatib, hal ini bisa membantu program penghematan pemerintah demi menekan defisit anggaran.

Lantas pertarungan Prabowo-Hatta dan Jokowi-JK bakal 1 atau 2 putaran? (Rmn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.