Sukses

Transformasi Jamsostek ke BPJS Tak Pengaruhi Jaminan Hari Tua

Transformasi Jamsostek menjadi BPJS Ketenagakerjaan tidak akan menghilangkan atau memengaruhi keberadaan uang jaminan hari tua

Kepala Cabang PT Jamsostek Palangka Raya Didi Sumardi menyatakan, transformasi Jamsostek menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan tidak akan menghilangkan atau memengaruhi keberadaan uang jaminan hari tua milik peserta.

"Tidak benar ketika Jamsostek berubah menjadi BPJS Ketenagakerjaan pada 2014 uang JHT milik peserta hilang, sebab biar bagaimana hak milik peserta harus tetap utuh dan tidak ada pemotongan biaya administrasi dalam bentuk apa pun," katanya, di Palangka Raya, seperti dikutip dari Antara, Kamis (2/1/2014).

Didi membantah isu bahwa dengan bertransformasinya Jamsostek menjadi BPJS uang JHT milik peserta hilang. Uang JHT tersebut tetap aman dan tetap mendapatkan hasil pengembangan yang melebihi suku bank konvensional.

Sebagai gambaran, tahun 2010 pengembangan JHT mencapai 12,20 persen, kemudian tahun 2011 sekitar 10,10 persen, dan untuk 2012 meningkat menjadi 16 persen. Tahun 2013 nilai hasil pengembangan masih belum ditetapkan karena dalam tahap penghitungan.

"Untuk diketahui hasil pengembangan investasi nirlaba Jamsostek sampai dengan Agustus 2013 meraih Rp 2,17 triliun. Kemudian hasil investasi sendiri sudah mendapatkan keuntungan Rp10,8 triliun," ucap Didi.

Artinya tidak benar seperti yang diisukan oknum tertentu saat unjuk rasa di beberapa daerah pada waktu yang lalu, bahwa uang JHT akan hilang atau raib saat pelaksanaan BPJS.

Didi menjelaskan, persiapan untuk pelaksanaan BPJS di Kalteng saat ini tidak mengalami kendala atau permasalahan, sebab meski berganti nama tugas dan fungsi pokok yang harus dilaksanakan tidak banyak mengalami perubahan.

Mulai 1 Januari 2014, kata Didi, Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) yang dilaksanakan Jamsostek selama ini akan diserahkan kepada PT. Askes sebagai BPJS Pelayanan Kesehatan.

Sementara itu, PT. Jamsostek yang akan menjadi BPJS Ketenagakerjaan hanya akan melaksanakan tiga program yakni program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK) dan Jaminan hari Tua (JHT).

"Rencananya mulai Juli 2015, BPJS Ketenagakerjaan akan mendapat tugas baru untuk melaksanakan program pensiun. Bagaimana bentuk program ini, kita masih menunggu perangkat hukumnya," ujar Didi. Kaswir.

(Abd)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.