Sukses

Perbedaan Asuransi Sosial dan Komersial

Sayangnya, karena budaya dan masih banyaknya masyarakat yang belum paham tentang perbedaan asuransi sosial dan asuransi komersial

Semakin tingginya kesadaran masyarakat Indonesia tentang kesehatan berdampak pada tingginya keinginan untuk ikut dalam program asuransi. Terlebih pemerintah juga akan memulai program asuransi sosial JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) yang dimulai pada 1 Januari 2014.

Sayangnya, karena budaya dan masih banyaknya masyarakat yang belum paham tentang perbedaan asuransi sosial dan asuransi komersial membuat sebagian masyarakat kebingungan. Masyarakat khawatir menginvestasikan uangnya ke BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial).

Agar tidak bingung, Director of Graduate Schools di Universitas Paramadina yang juga penulis buku 'Politik Sistem Jaminan Sosial - Menciptakan Rasa Aman dalam Ekonomi Pasar', Dinna Wisnu, Ph.D menjelaskan perbedaanya.

Asuransi Komersial

1. Kepersertaan bersifat sukarela

"Kalau asuransi komersial, peserta masuknya secara sukarela karena ingin terlindungi," kata Dinna yang dihubungi Liputan6.com dan ditulis Rabu (25/12/2013).

2. Profit

Menurut Dinna, asuransi komersial itu prinsipnya menggunakan sistem balik modal dengan mencari keuntungan bagi perusahaan. "Dana asuransi pada perusahaan asuransi komersial (swasta) dipakai untuk pengembangan perusahaan".

3. Manfaat sesuai dengan premi yang dibayarkan

Selain tidak semua manfaat ditanggung oleh asuransi komersial, Dinna mengatakan, premi yang dihitung juga disesuaikan dengan prevalensi sakit, usia, jenis penyakit, jenis kelamin dan sebagainya. Jadi semakin sakit atau semakin tua karena banyak risiko penyakit, maka makin tinggi pula biaya yang harus dikeluarkan untu premi.


Asuransi Sosial

1. Kepersertaan  bersifat wajib untuk semua penduduk (bersifat universal coverage) dan relatif dapat menekan peningkatan biaya pelayanan kesehatan

Sesuai undang-undang Nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS, program JKN adalah sebuah asuransi sosial yang diamanatkan dalam pasal 1 angka 3 Undang-undang nomor 40/2004 tentang SJSN yang menyatakan bahwa asuransi sosial adalah suatu mekanisme pengumpulan dana yang bersifat wajib yang berasal dari iuran guna memberikan perlindungan atas risiko sosial ekonomi yang menimpa peserta  dan anggota keluarganya.

2. Non-profit

Dinna menerangkan, dalam sistem JKN tidak ada perbedaan premi. Berbeda dengan asuransi komersial, manfaat JKN tentu lebih baik dibandingkan asuransi komersial. "Selain premi lebih rendah juga lebih banyak manfaat. untuk dana yang masuk, uangnya harus berputar untuk kepentingan masyarakat juga dan semuanya dikelola oleh badan pemerintah yaitu BPJS".

"Tidak seperti Amerika yang dikelola badan swasta, nantinya JKN akan dikelola oleh BPJS. Meskipun bukan BUMN, tapi ini adalah badan layanan publik. Jadi langsung diawasi oleh presiden serta OJK (Otoritas Jasa Keuangan), sehingga pemerintah bisa nego dengan farmasi atau rumah sakit. Bayangkan jika semua dikelola swasta seperti di Amerika, tentu semua biaya akan mahal karena nggak ada negoisasi," ungkapnya.

3. Manfaat komprehensif

Meskipun hampir semua layanan kesehatan yang tidak bisa di klaim oleh asuransi komersial, namun JKN meng-cover jenis penyakit kanker, bedah jantung, hingga dialisis (gagal ginjal).

(Fit/Igw)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini