Sukses

Jenis Pekerjaan Orangtua Jadi Penyebab Anak Berperilaku Brutal?

Muncul stigma di masyarakat soal penyebab siswa yang aniaya guru berperilaku brutal berkaitan dengan pekerjaan orangtua.

Liputan6.com, Jakarta Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) sangat menyayangkan kejadian yang dilakukan siswa SMAN 1 Torjan, Sampang, yang memukul guru kesenian, Ahmad Budi Cahyono. Nyawa guru Budi tak dapat diselamatkan. Penyebab kematiannya karena mati batang otak.

Masyarakat pun geram dan ingin tahu, mengapa siswa tersebut bisa berperilaku brutal. Penyebab siswa berperilaku brutal bermunculan. Dari rilis LPAI yang diterima Health-Liputan6.com, ada stigma soal tabiat siswa dikaitkan dengan pekerjaan orangtua.

"Konon, ayah si anak adalah pekerja pasar. Pekerjaan itu dianggap sebagian pihak sebagai pekerjaan kasar atau keras. Itu yang dipandang sebagai penyebab, mengapa anak berperilaku brutal," kata Ketua Bidang Pemenuhan Hak Anak LPAI, Reza Indragiri melalui aplikasi pesan singkat kepada Health-Liputan6.com, Senin (5/2/2018).

Reza menambahkan, ia tidak sepakat dengan sebab-akibat sederhana, yang menilai pekerjaan orangtua bisa membuat perilaku anak menjadi brutal. Ini bentuk tanggapan publik yang mengarah ke stigma terhadap anak.

Padahal, dalam UU Perlindungan Anak, anak tidak boleh menjadi korban stigma, termasuk yang dihubungkan dengan orangtua. Jika stigma ini terus bermunculan, maka kian berpotensi meretakkan keluarga.

 

 

Simak video menarik berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Interaksi yang salah di rumah

Reza menekankan, penyebab siswa bisa berperilaku brutal lebih berkaitan dengan pola interaksi di rumah. Pada banyak kasus ABH (Anak Berhadapan dengan Hukum) lainnya, kelakuan anak dipandang sebagai buah dari interaksi di rumah.

"Perilaku anak yang salah. Ini dianggap sebagai buah dari interaksi yang salah di rumah," lanjut Reza.

Di sisi lain, LPAI juga menyoroti, guru, dalam situasi seperti yang dialami guru Budi berhak memeroleh perlindungan hukum berupa memeriksakan kondisi kesehatan guru.

Saat guru mengalami kekerasan sekolah, sebaiknya melaporkan kejadian tersebut ke otoritas penegakan hukum.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.