Sukses

Mengapa Jamu Gendong Tak Perlu Izin Edar? Simak Penjelasan BPOM

Liputan6.com, Jakarta Kekhawatiran masyarakat untuk minum jamu sempat terjadi sejak BPOM merilis daftar obat dan makanan yang tak baik untuk dikonsumsi. Kecemasan itu pun melanda para penjual jamu gendong. Apa iya proses peracikan jamu dinilai tidak sesuai dengan standar kesehatan?

Untuk menjawab keraguan tersebut, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI, akhirnya merilis pernyataan resmi melalui akun Instagram resminya @bpom_ri. Melalui infografis, BPOM menyatakan bahwa usaha jamu gendong tidak memerlukan izin edar resmi.

"Usaha jamu gendong adalah usaha yang dilakukan secara perorangan dengan menggunakan bahan obat tradisional dalam bentuk cairan yang dibuat segar dengan tujuan untuk dijajakan langsung kepada konsumen," terang BPOM melalui ilustrasi gambar yang disiarkan melalui Instagram dan Twitter.

 

Simak juga video menarik berikut :

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Standar kesehatan jamu gendong versi BPOM

Untuk menjaga higienitas, BPOM mengutarakan sebenarnya ada 'SOP' khusus yang harus diperhatikan para pelaku usaha jamu gendong.

"Pembuatan jamu gendong harus menerapkan sanitasi dan higiene," papar BPOM dalam ilustrasi gambar.

Untuk masyarakat, BPOM menegaskan bahwa jamu aman dikonsumsi selama pelaku usaha jamu gendong membenahi hal-hal berikut.

"Kebersihan diri penjual, penggunaan bahan baku yang benar dan bersih, kebersihan peralatan dan tempat meracik, cara pembuatan atau pengolahan yang baik, dan cara penyajian yang baik," jelas BPOM.

Jadi, Anda tak perlu berhenti berlangganan jamu kunyit asam atau jamu beras kencur yang dijajakan mba-mba penjual jamu gendong.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.