Sukses

WHO Nyatakan Jenis Senyawa Ganja Ini Aman untuk Obat

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyatakan secara resmi bahwa cannabidiol, senyawa penenang dalam ganja medis bukanlah obat berbahaya.

Liputan6.com, Jakarta Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyatakan secara resmi bahwa cannabidiol, senyawa penenang dalam ganja medis bukanlah obat berbahaya.

Menurut WHO, cannabidiol yang juga dikenal dengan sebutan CBD, tidak berisiko membuat orang kecanduan. Selain itu, WHO menyatakan, cannabidiol bukanlah obat yang berpotensi disalahgunakan atau diproduksi atau didistribusikan secara ilegal.

Lebih lanjut, WHO mengatakan, obat tersebut bisa digunakan secara efektif pada pasien kanker, Alzheimer, epilepsi, serta pengobatan paliatif.

"Bukti terbaru dari studi terhadap hewan dan manusia menunjukkan, penggunaan cannabidiol bisa memiliki nilai terapi bagi kejang akibat epilepsi dan kondisi terkait," demikian pengumuman dari WHO Expert Committee on Drug Dependence.

"Bukti terkini juga menunjukkan bahwa cannabidiol tidak berpotensi disalahgunakan atau menyebabkan ketergantungan seperti jenis cannabinoid (senyawa dalam ganja) lainnya (seperti misalnya Tetra Hydro Cannabinol/THC)," lanjut keterangan dari komite WHO tersebut.

Melansir laman New York Post, Kamis (14/12/2017), WHO saat ini tengah mempersiapkan peninjauan lebih menyeluruh yang akan diluncurkan Mei 2018 mengenai ganja serta senyawa atau substansi terkait lainnya. 

 

Saksikan juga video berikut ini: 

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Beberapa negara legalkan ganja untuk medis

Di Indonesia, Kementerian Kesehatan belum mengkaji lebih dalam manfaat lain dari ganja bagi kesehatan. Namun, secara undang-undang, penggunaan ganja dilarang di Tanah Air.

Sementara, beberapa negara di dunia telah melegalkan ganja untuk alasan medis. Amerika Serikat salah satu dari negara tersebut. Sekitar 24 negara bagian di AS memperbolehkan penggunaan ganja sbeagai obat.

Negara lain yang juga baru melegalkan ganja ialah Paraguay. Dewan kongres negara tersebut meloloskan RUU yang mengizinkan impor benih ganja pada 6 Desember 2017. Negara itu bahkan mengizinkan warganya menanam ganja untuk keperluan medis melalui sistem yang disponsori negara.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.