Sukses

Polisi Sita 10 Karung Pil PCC di Sebuah Rumah di Surabaya

Selama dua tahun, rumah ini dipakai untuk simpan pil PCC.

Liputan6.com, Jakarta Distributor pil "Paracetamol, Caffein, Carisoprodol" (PCC) berinisial HS telah menempati sebuah rumah di Perumahan Wisma Permai I/ 22, Kelurahan Mulyorejo, Surabaya, selama dua tahun. Keterangan itu didapat dari pengurus kampung setempat.

Rumah tersebut digerebek petugas Bareskrim Mabes Polri, Selasa dini hari. Setelah di ruang tamunya ditemukan kurang lebih 10 karung berisi pil PCC, aparat menetapkan pria berusia 42 tahun itu sebagai tersangka.

Ketua RT 06/ RW 05 Perumahan Wisma Permai Ida Bagus Nyoman Sudjana kepada wartawan di Surabaya mengatakan, saat awal HS menempati rumah itu, ia mengaku tinggal bersama istrinya berinisial LW, yang berusia 43 tahun.

"Ini sesuai data foto kopi KTP yang dia kumpulkan saat awal melapor menempati rumah di Wisma Permai Gang 1 Nomor 22. Dia bilang tinggal di rumah tersebut bersama istrinya," ungkapnya.

Namun, Nyoman ketika mendampingi polisi saat penggerebekan sama sekali tidak melihat istri yang dimaksud.

"HS tinggal sendirian di rumah itu," ujarnya.

Data diri HS sesuai arsip yang disimpan Nyoman tercatat sebagai warga Kedung Mangu Selatan 22, Kelurahan Sidotopo Wetan, Kecamatan Kenjeran, Surabaya.

Adapun pemilik rumah yang ditempati HS tercatat atas nama Indahwati. "HS menyewa rumah ini sejak dua tahun lalu," ucapnya.

Nyoman menyebut keseharian HS di Perumahan Wisma Permai terbilang sangat tertutup. "Sama sekali tidak pernah bersosialisasi dengan warga di sini. Sekalipun ada acara ramai-ramai seperti kegiatan Tujuh Belasan pun dia tidak keluar rumah. Bahkan tidak pernah membayar iuran kampung kalau tidak saya tagih," tuturnya.

Saat awal melapor menempati rumah di Wisma Permai, HS mengaku bekerja sebagai sopir di sebuah perusahaan.

"Memang sering saya lihat keluar-masuk mobil boks di rumahnya. Saya tidak curiga karena sejak awal dia sudah bilang kalau bekerja sebagai sopir. Selain itu, saya ingat dia dulu juga mengatakan kalau rumah itu adalah fasilitas dari perusahaan yang disediakan bosnya untuk tempat tinggal," kata dia.

Nyoman tidak menyangka kalau warganya ini ternyata disebut polisi sebagai distributor pil "PCC" yang telah dilarang beredar oleh pemerintah karena tergolong sebagai obat keras yang pemakaiannya kerap disalahgunakan.

"Ada sekitar 15 polisi yang menggerebeknya. Saya ikut mendampingi. Saat diinterogasi, salah satunya saya mendengar dia mengaku barang-barang yang telah dikemas di dalam karung yang berada di ruang tamunya itu siap kirim ke Sulawesi," imbuhnya. (Slamet Agus Sudarmojo/Hanif Nashrullah/AntaraNews)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini