Sukses

Pasien Gawat Darurat Dapat Dilayani Tanpa Uang Muka

Dalam kondisi yang sangat kritis, pasien yang masuk IGD dapat dilayani tanpa harus membayar uang muka.

Liputan6.com, Jakarta Pelayanan rumah sakit tak lepas dari penanganan gawat darurat, seperti kasus kematian yang dialami bayi Debora. Sang bayi mungil berusia 4 bulan itu dilarikan ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS Mitra Keluarga, Kalideres, Jakarta, pada 3 September 2017 pukul 03.40 WIB.

Namun, bayi Debora akhirnya meninggal karena diduga terlambat ditangani secara medis. Hal ini juga terjadi karena ibu pasien menyatakan keberatan mengingat kondisi keuangan. Pernyataan tersebut tertulis dalam klarifikasi dari pihak RS Mitra Keluarga Kalideres, yang diterima Health Liputan6.com, Jumat, 8 September 2017.

Ibu pasien mengurus di bagian administrasi, dan dijelaskan oleh petugas tentang biaya rawat inap ruang khusus ICU, tetapi ibu pasien menyatakan keberatan mengingat kondisi keuangan.

Menyoal penanganan pasien yang masuk IGD, Staf Ahli Direksi Bidang Komunikasi dan Partisipasi BPJS Kesehatan, Irfan Humaidi, memberikan tanggapan.

"Setiap pasien yang masuk IGD, pihak rumah sakit wajib melayani pasien hingga tuntas. Aturan pelayanan ini juga sudah tercantum dalam UU Rumah Sakit No 44 Tahun 2009 soal penanganan pasien yang gawat darurat," jelasnya saat dihubungi Health Liputan6.com pada Senin (11/9/2017).

Terkait pembicaraan soal biaya pengobatan, pasien yang dalam kondisi sangat kritis dapat dilayani tanpa uang muka.

 

 

Simak video menarik berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Utamakan keselamatan pasien

Irfan melanjutkan, penanganan pasien yang masuk ke IGD harus tetap diutamakan. Pertimbangan soal pasien, apakah akan dirujuk ke rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan itu, dapat ditindaklanjuti kemudian.

Lantas, bagaimana sanksi yang dikenakan jika pihak rumah sakit terbukti tidak menangani secara baik pasien gawat darurat?

Dikutip dari Hukum Online, apabila rumah sakit melanggar kewajiban menangani pasien gawat darurat, maka rumah sakit tersebut dikenakan sanksi admisnistratif yang termaktub dalam Pasal 29 ayat (2) UU Rumah Sakit No 44 Tahun 2009 berupa:

  1. Teguran
  2. Teguran tertulis, atau
  3. Denda dan pencabutan izin Rumah Sakit.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.