Sukses

Menilik Vaksin dalam Hukum Islam

Majelis Ulama Indonesia (MUI) bekerja sama dengan Kemenkes dan BPOM membahas tentang vaksin dalam hukum Islam.

Liputan6.com, Jakarta Kabar seorang siswi di Demak yang mengalami kesulitan berjalan usai mendapat vaksin Measles Rubela (Vaksin MR), menimbulkan keraguan orangtua dalam mengikuti program imunisasi MR. Belum selesai hasil pemeriksaan lanjutan untuk membuktikan kondisi tersebut, muncul pernyataan jika vaksin MR belum mendapat sertifikasi halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Penduduk Indonesia yang sebagian besar adalah muslim, heboh mendengar kabar tersebut. Lantas seperti apa hukum vaksin dalam Islam?

Dalam istilah kesehatan, imunisasi diartikan pemberian vaksin untuk mencegah terjadinya penyakit tertentu. Seperti dikutip dari buku berjudul Kontoversi Imunisasi milik Dr Siti Aisyah Ismail, dkk, menyebutkan selain dari sisi manfaat, baik medis maupun finansial, maka pada dasarnya Islam meminta kepada umatnya untuk melakukan penjagaan diri dari penyakit sebelum terjadi. Rasulullah bersabda,

"Barangsiapa yang memakan tujuh butir buah kurma ajwah, maka dia akan terhindar sehari itu dari racun dan sihir," (HR. Al-Bukhari: 5768, Muslim: 4702).

Menyambung dalil tersebut, dalam Seminar dan Diskusi Panel Imunisasi dalam Pandangan Islam di Jakarta, yang digelar Sabtu lalu, di Aula Mesjid Asy Syifa, RSCM, Jakarta, K.H Aminudin Yakub, MA dari Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) memiliki pendapat yang serasi.  Ia mengatakan pada zaman Nabi, memang belum ditemukan vaksin.

Namun, ia melanjutkan dalam hukum Islam, para ulama bisa menarik benang merah jika vaksin merupakan satu bentuk pemeliharaan kesehatan yang juga bagian dari kemaslahatan umat Islam.

"Memelihara kesehatan dalam islam adalah hal yang fundamental, kesehatan itu menjadi sangat penting karena bagian dari ibadah kita. Memelihara kesehatan merupakan perwujudan maslahat, dimana ada maslahat itu ada syariat Allah," ujar Aminudin, ditulis Senin (11/9/2017).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Vaksin halal dan haram

Soal haram dan halal, Aminudin turut menyampaikan sesungguhnya Allah menurunkan penyakit dan juga obatnya. Namun, umat Islam harus berpatokan pada kehalalannya.

"Sesungguhnya Allah menurunkan penyakit dan obatnya dan serta menyediakan obat bagi segala penyakit, maka berobat lah, bukan dengan cara yang haram nah ini penting dan harus digaris bawahi. Haram caranya, haram bahan bakunya," Aminudin menegaskan.

Dalam Islam, Aminudin menjelaskan ada kondisi pengecualian di mana vaksin yang haram atau najis diperbolehkan, yakni al daurat, al hajat dan adanya keterangan dari tenaga medis atau ahli yang kompeten bahwa tidak ada vaksin yang halal.

"Kondisi al darurat atau darurat dimana tidak ada pilihan lain, sehingga jika tidak digunakan dapat menyebabkan kematian segera, kondisi Al Hajat adalah tidak menyebabkan efek kematian, tapi menyebabkan efek kesulitan permanen misalnya cacat," katanya.

MUI, kata Aminudin, memperbolehkan penggunaan vaksin dengan bahan baku non halal pada saat pencanangan program Imunisasi Nasional Polio, yang dimulai pada awal 2000-an.

"Pada saat itu dilakukan kajian bahwa tidak didapati vaksin halal dan melihat dampak yang diakibatkan dari penularan virus polio itu dalam kondisi Al Hajat, maka dilakukanlah,"

Namun, sejak itu Aminudin melanjutkan, MUI meminta penyedia vaksin Biofarma dan lembaga terkait untuk melakukan kajian vaksin halal.

"Mereka minta waktu 13 tahun, karena pembuatan vaksin tidak sederhana. Itu kita tekankan ke Kemenkes dan sejak itu kita fokus untuk mendorong dilakukan sertifikasi halal dibidang obat-obatan," ungkap Aminudin.

3 dari 3 halaman

Isi Fatwa MUI

Hingga akhirnya pada 2016, Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa tentang imunisasi. Isinya, berdasarkan hasil kajian MUI, imunisasi pada dasarnya mubah atau diperbolehkan sebagai bentuk ikhtiar meningkatkan kekebalan tubuh dan dalam rangka mencegah penyakit tertentu.

Dalam kesempatan yang sama, Perhimpinan Profesi Kesehatan Muslim Indonesia (PROKAMI) dan IKADI (Ikatan Dai Indonesia) dan beberapa lembaga dakwah islam mengimbau :

1. Agar seluruh Muslimin dan Muslimat mendukung program imunisasi nasional, khususnya kampanye imunisasi Measles (campak) dan Rubella saat ini dan melengkapi imunisasi bagi anggota keluarganya sesuai anjuran.

2. Dalam menghadapi isu terkait imunisasi, seluruh Muslimin dan Muslimat, para Alim ulama dan profesional kesehatan muslim untuk mengikuti panduan dari instansi yang berwenang dan kompeten, seperti Kementerian Kesehatan RI, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), Perhimpunan Ahli Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI) dan Perhimpunan Profesional Kesehatan Muslim Indonesia (PROKAMI).

3. Seluruh masyarakat perlu cerdas dan menerima apa pun informasi, khususnya terkait isu kesehatan dan imunisasi. Pastikan informasi yang didapat berasal dari sumber yang kompeten dan kredibel.

4. Menghimbau semua pemimpin politik, agama dan masyarakat untuk mendukung program imunasi nasional khusus kampanye imunisasi Measles dan Rubella. Berupaya mengatasi kendala kultur, agama, politik dan keamanan dengan cara yang damai dan mengindari perselisihan yang berkepanjangan, agar seluruh anak Indonesia mendapatkan haknya untuk divaksinasi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • MUI adalah lembaga independen yang mewadahi para ulama, zuama, dan cendikiawan Islam untuk membimbing, membina, dan mengayomi umat Islam di

    MUI

  • Vaksin adalah bahan antigenik yang digunakan untuk menghasilkan kekebalan terhadap suatu penyakit.

    vaksin

  • Vaksin MR