Sukses

Orang Meninggal Masih Ditagih Iuran BPJS, Kok Bisa?

Pada kasus tertentu, ada orang yang sudah meninggal tapi masih ditagih iuran BPJS Kesehatan.

Liputan6.com, Jakarta Kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bertujuan memudahkan masyarakat. Masyarakat makin terjamin mendapatkan pelayanan kesehatan.

Dari data terakhir tahun 2016, indeks kepuasan peserta terhadap pelayanan BPJS Kesehatan di fasilitas kesehatan mencapai 76 persen.

Keberhasilan program ini tak lepas dari iuran peserta BPJS Kesehatan. Tiap peserta wajib membayar iuran.

Lantas bagaimana kalau kasus orang yang sudah meninggal, iuran BPJS masih ditagih?

"Kalau soal ini, yang pasti kami juga butuh partisipasi masyarakat. Begitu pasien meninggal di rumah sakit. Sebaiknya, kematian pasien langsung dilaporkan ke BPJS Kesehatan. Jadi, pihak kami akan langsung mensetop iurannya," papar Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris ditemui usai acara Media Visit dengan EMTEK Group pada Kamis (31/8/2017) di SCTV Tower, Senayan City, Jakarta.

Simak video menarik berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tidak melaporkan kematian

Adanya kejadian orang yang sudah meninggal masih ditagih iuran BPJS bisa terjadi, karena orang yang meninggal tidak dilaporkan informasi kematian.

"Ya, orang  yang sudah meninggal kan tidak bisa melaporkan dirinya sendiri kalau sudah meninggal. Pihak rumah sakit (kalau meninggal di rumah sakit) atau pihak keluarga yang harus menyampaikan informasi ke BPJS Kesehatan," ucap Fahmi.

Keluarga mungkin baru menyadari tatkala hendak membayar iuran BPJS. Lho, kok ditagih? (Anggota) keluarga saya kan sudah meninggal.

Sebaiknya, pihak keluarga mengkonfirmasi ke BPJS Kesehatan bila ada salah satu anggota keluarga meninggal. Kalau surat kematian juga tidak dilaporkan ya BPJS tidak akan tahu, lanjut Fahmi.  

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • BPJS Kesehatan merupakan salah satu badan hukum yang bertugas menyelenggarakan program jaminan kesehatan bagi masyarakat Indonesia.

    BPJS Kesehatan

  • Badan Penyelenggara Jaminan Sosial adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial.

    BPJS