Sukses

Sildenafil Mendominasi Tangkapan Terbaru Badan POM

BPOM baru-baru ini menemukan 43 obat tradisional yang mengandung BKO. Rata-rata didominasi viagra atau obat kuat

Liputan6.com, Jakarta Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) kembali menemukan 43 obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat (BKO) dari seluruh Indonesia. 26 di antaranya tidak memiliki izin edar BPOM.

43 obat tradisional yang mengandung BKO tersebut, ditemukan selama periode Desember 2015 sampai September 2016. Dan banyak di antaranya didominasi oleh sildenafil, kandungan obat yang sering digunakan untuk obat kuat, serta turunannya.

Parahnya lagi, BKO yang ditambahkan ke dalam obat tradisional tersebut sering tidak sesuai dengan takarannya, sehingga sangat bisa menimbulkan masalah kesehatan jika digunakan secara tidak tepat.

"Efeknya yang sidenafil itu salah satunya bisa menyebabkan stroke, serangan jantung, bahkan kematian," ujar Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Kosmetik, dan Produk Komplemen, Ondri Dwi Sampurno di Gedung BPOM RI, Jl Percetakan Negara Nomor 23, Jakarta, Selasa (22/11/2016).

Akibat memiliki risiko yang tinggi untuk kesehatan, BPOM langsung menarik obat-obatan tradisional tersebut dari peredaran yang dilanjutkan dengan melakukan pemusnahan.

Tahun 2016 ini, obat tradisional mengandung BKO yang dimusnahkan BPOM senilai Rp36,5 miliar untuk produk jadi dan Rp3 miliar untuk bahan baku.

Bahaya mengonsumsi obat tradisional mengandung BKO

Pihak BPOM meminta agar masyarakat lebih jeli dan tidak memilih untuk mengonsumsi obat tradisional yang mencurigakan.

"Ciri obat tradisional yang perlu dicurigai oleh masyarakat, jika obat tersebut langsung menunjukkan efeknya hanya dengan sekali pakai. Karena obat tradisional itu kan dari campuran bahan-bahan alami, jadi membutuhkan waktu yang lebih lama untuk menunjukkan efeknya, dibandingkan obat kimia biasa," kata Ondri.

Ia juga menambahkan,"Selain itu cek KIK, yaitu Kemasan, Izin, dan Kedaluwarsa."

Untuk kemasan sendiri, masyarakat harus melihat tanda registrasi BPOM yang tercantum.

"Jika kemasannya rusak, bisa saja obatnya ditambahkan sesuatu, terus mereka jual," kata Ondri "Jadi kami berharap masyarakat lebih cerdas dalam memilih obat tradisional," kata Ondri menambahkan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini