Sukses

Langkah Strategis di Balik Perppu Kebiri

Perppu kebiri dibuat demi memperkuat aturan perlindungan pada anak terhadap kekerasan seksual

Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo Rabu (25/5) telah menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Perppu itu dikeluarkan untuk memperkuat aturan khususnya perlindungan anak terhadap kekerasan seksual dengan cara memperberat hukuman yang diberikan kepada pelaku kejahatan tersebut.

Pemerintah menjelaskan, pemberatan pidana yang dimaksud, yaitu penambahan sepertiga hukuman dari ancaman pidana, pidana mati, pidana seumur hidup serta pidana penjara dengan masa hukuman paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun.

Tindakan tambahan yang diberikan terhadap pelaku kejahatan itu juga meliputi pengumuman identitas pelaku, tindakan berupa kebiri kimia dan pemasangan alat deteksi elektronik.

Dalam satu bulan terakhir, kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan menjadi sorotan berbagai media massa dan mendorong keprihatinan kalangan masyarakat dan juga pemangku kepentingan.

Ketika sejumlah kasus kekerasan seksual tiba-tiba mencuat dan menjadi perhatian publik, kemudian pemangku kepentingan juga memberikan respons atas hal tersebut.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyatakan, kekerasan pada anak meningkat setiap tahun.

Hasil pemantauan KPAI dari 2011 sampai 2014, terjadi peningkatan yang sifnifikan, tahun 2011 terjadi 2.178 kasus kekerasan, 2012 meningkat 3.512 kasus, 2013 bertambah menjadi 4.311 kasus, 2014 melonjak 5.066 kasus.

Anak bisa menjadi korban ataupun pelaku kekerasan dengan tempat terjadinya kekerasan pada anak di lingkungan keluarga, di lingkungan sekolah dan di lingkungan masyarakat.

Hasil monitoring dan evaluasi KPAI tahun 2012 di 9 provinsi menunjukkan bahwa 91 persen anak menjadi korban kekerasan di lingkungan keluarga, 87,6 persen di lingkungan sekolah dan 17,9 persen di lingkungan masyarakat.

Menurut Wakil Ketua KPAI Maria Advianti kepada media belum lama ini, 78,3 persen anak menjadi pelaku kekerasan dan sebagian besar karena mereka pernah menjadi korban kekerasan sebelumnya atau pernah melihat kekerasan dilakukan kepada anak lain dan dia menirunya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Efektivitas

Efektivitas
Selama ini telah ada peraturan khusus dalam bentuk undang-undang yang melindungi anak. Bahkan undang-undang yang saat ini berlaku UU nomor 35 tahun 2014 merupakan perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Dalam UU nomor 35 tahun 2014 sudah diperkuat dengan sub ayat bahwa anak berhak atas perlindungan dari kejahatan seksual.

Ketentuan perlindungan anak dalam UU itu khususnya bagi kekerasan seksual lebih detail dengan sanksi hukum yang jelas. Termasuk memberikan perlindungan anak saat berada di lingkungan sekolah, lingkungan masyarakat dan negara berkewajiban memberikan perlindungan khusus terhadap anak yang mengalami sejumlah tindak kekerasan termasuk kekerasan seksual.

Hukuman yang diberikan bagi pelaku kekerasan anak juga bervariasi dari mulai pidana penjara minimal lima tahun hingga 20 tahun serta denda mulai Rp50 juta hingga Rp500 juta.

Sementara itu dengan Perppu nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, hukuman bagi pelaku kejahatan seksual ditambah.

Presiden berharap penambahan peraturan itu dapat memberi ruang bagi hakim untuk memutuskan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku sehingga menimbulkan efek jera.

Kepala negara berharap dengan hadirnya Perppu ini, bisa menimbulkan efek jera bagi pelaku serta dapat menekan kejahatan seksual terhadap anak yang merupakan kejahatan luar biasa.

Presiden mengatakan, penanganan kejahatan itu harus dengan cara-cara yang luar biasa dan sikap serta tindakan pemerintah juga harus luar biasa. Namun efektivitas pemberlakuan hukuman yang diperberat ini juga harus menjadi perhatian.

Sejak lama, kekerasan terhadap anak dan perempuan khususnya kekerasan seksual jarang menunjukkan gejala penurunan. Kasus-kasus luar biasa dan di luar batas kemanusiaan masih kerap terjadi. Ini menunjukkan sebagaimana pun kerasnya aturan yang ada namun bila tidak diimplementasikan maka tidak akan memberikan efek dan pengaruh yang kuat.

Tak hanya menuntut agar aparat penegak hukum menangani kasus-kasus kekerasan seksual secara tegas dan berani serta adil, namun juga pembenahan yang dilakukan berbagai kalangan dalam menyikapi kasus kekerasan dan kejahatan seksual terhadap anak dan perempuan juga harus dilakukan.

Aturan yang ada hanyalah sebatas rambu-rambu yang berusaha mencegah agar sebuah kejahatan atau perbuatan yang salah tidak terjadi. Namun bila tidak dipahami dan dijalankan oleh semua kalangan maka hanyalah menjadi aturan yang tertera di dalam kertas.

3 dari 3 halaman

Harapan

Harapan
Berbagai kalangan menyambut baik Perppu yang dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo tersebut, diiringi dengan harapan agar bisa dijalankan dengan utuh dan adil.

Ketua DPR Ade Komarudin mendukung langkah pemerintah, dia mengatakan, mekanisme Perppu di DPR adalah institusinya hanya bisa menerima atau menolak diterbitkannya Perppu tersebut.

Menurut dia, setelah melihat materinya, maka patut didukung namun itu tergantung pandangan fraksi-fraksi di DPR.

"DPR itu dalam kaitannya dengan Perppu tersebut mendukung atau menolak karena kami tidak bisa memberikan pendapat 'DPR perbaiki dahulu'," ujarnya.

Politikus Partai Golkar menilai perdebatan terkait Perppu tersebut tergantung fraksi-fraksi di DPR dan komisi terkait.

Dia mengatakan, pembahasan Perppu itu tidak bisa disatukan dengan Rancangan Undang-Undang Penanggulangan Kekerasan Seksual yang saat ini masuk dalam Program Legislasi Nasional prioritas 2016.

"Perppu tentang pemerkosaannya tersendiri, setiap Perppu dibahas sendiri dan tidak bisa dicampur," ujarnya.

Sementara Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) juga mengapresiasi langkah pemerintah.

Ketua KPAI Asrorun Niam berharap Perppu yang diterbitkan pada Rabu dapat memberikan efek jera sehingga efektif mencegah tindak kejahatan seksual terhadap anak.

Asrorun mengatakan adanya Perppu Nomor 1/2016 menunjukkan bahwa negara hadir dalam upaya-upaya perlindungan anak. Dia pun memberikan apresiasi kepada Presiden Joko Widodo yang berani memutuskan untuk menerbitkan Perppu tersebut di tengah pro dan kontra.

Menurutnya, ini sebagai upaya politik tegas dari Presiden yang akan menjadi langkah strategis dan penting dalam penanganan kasus kejahatan seksual terhadap anak.

Dengan terbitnya Perppu tersebut, Asrorun mengajak agar semua pihak turut berpartisipasi bersama pemerintah dalam memberikan perlindungan terhadap anak dari kejahatan seksual.

Ada pendapat yang mengatakan semakin banyak aturan di suatu negara maka menunjukkan bahwa apa yang diajarkan dalam kerangka pendidikan di negara itu hanya sekadar mengajarkan untuk mengetahui sesuatu, bukan memahami dan menjalankan apa yang diketahuinya, mudah-mudahan Indonesia tidak menjadi salah satunya. (Panca Hari Prabowo/ Ant)

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.