Sukses

2 Tahun Berjalan, Pasien BPJS Masih Dinomorduakan di RS

Jelang dua tahun Indonesia mengalami perubahan sistem dalam pelayanan kesehatan.

Liputan6.com, Jakarta Jelang dua tahun Indonesia mengalami perubahan sistem dalam pelayanan kesehatan. Dari sebelumnya fee for service menjadi kapitasi di Fasilitas Kesehatan Pertama seperti Puskesmas atau klinik dan InaCBGs di rumah sakit.

Pemerintah pun dalam undang-undang telah mengatur sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Dari segi pelayanan pun, masyarakat harus mengenal istilah clinical pathway.

Istilah ini sebenarnya bukan baru lantaran di negara maju lainnya, sistem ini telah berjalan selama ratusan tahun. Clinical pathway merupakan sistem kesehatan berjenjang seperti misalnya pasien harus memeriksakan diri mulai dari Fasilitas Kesehatan pertama dan apabila penyakitnya tidak dapat diatasi maka dia dapat dirujuk ke Fasilitas kesehatan rujukan.

Dari satu sisi, JKN sangat membantu pasien kronis semisal penderita jantung yang harus operasi ring atau bypass. Atau misalnya diabetes karena program prolanisnya berjalan. Begitupun dengan kesadaran masyarakat yang tinggi untuk memeriksakan kesehatannya.

Namun disisi lain, berbagai keluhan juga muncul. Pantauan Liputan6.com, beberapa antrean pemeriksaan, rawat inap dan operasi di
Fasilitas Kesehatan masih kerap terjadi seperti misalnya di RSUD Budhi Asih. Belum lagi kesan BPJS membuat pasien merasa dinomor duakan di rumah sakit karena dilayani dengan loket terpisah serta pelayanan yang berbeda dengan pasien umum lainnya.

Seperti yang dialami Evi, untuk pemeriksaan dokter menggunakan BPJS, dia butuh 4 jam. Setelah itu, dia diminta untuk melakukan pemeriksaan USG mammae karena benjolan di payudaranya. Namun pihak radiologi mengatakan, antrean pasien mencapai 500 orang dalam bulan ini sehingga dalam sehari, mereka harus melayani sekitar 40 orang. Hal ini membuat Evi harus menunggu setidaknya satu bulan (tidak pasti) untuk memeriksa kondisinya.

Hal serupa juga dialami Nura, salah seorang anak dari pasien BPJS yang mengalami kanker di RS Dharmais. Hanya untuk mencari tempat tidur (rawat inap), pasien harus menunggu satu bulan. Alhasil, pasien meninggal sebelum operasi.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Apa yang salah?

Apa yang salah?

Lantas, apa yang sebenarnya terjadi? Apakah sistem manajemen rumah sakit yang belum bisa beradaptasi dengan sistem JKN atau sistem JKN yang buruk?

Anggota kompartemen Jaminan Kesehatan, Odang Mochtar mengatakan, rumah sakit kini dihadapkan masalah yang kompleks. Misalnya saja, saat ini terdapat 154 juta orang yang menjadi peserta JKN. Namun, fasilitas kesehatan dan dokter jbelum memadai untuk gebrakan pasien tersebut.

"Khususnya rumah sakit, sistem berubah menjadi InaCBGs sehingga sosialisasi masih terus berjalan. Namun di sisi lain, manajemen rumah sakit juga terus bebenah untuk menyukseskan program pemerintah ini," katanya saat ditemui wartawan di sela-sela pelantikan Ketua Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) di Jakarta, Selasa (8/12/2015).

Saat ini, kata dia, potensi kecurangan juga tengah diusut beberapa pihak. Dalam hal ini, PERSI juga akan semakin gencar sosialisasi dan advokasi serta membina anggota yang mencapai 2.000 rumah sakit.

"Untuk mengatasi berbagai keluhan, potensi kecurangan, perlu komitmen seluruh pihak stake holder) dan PERSI akan menjembatani," tuturnya.

Dia menambahkan, JKN merupakan program wajib bagi warga negara Indonesia. Sistem inipun baru berjalan dua tahun, jadi berbagai
keluhan tentu akan disikapi sebagai masukan bagi bangsa ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Badan Penyelenggara Jaminan Sosial adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial.

    BPJS

  • JKN adalah singkatan dari Jaminan Kesehatan Nasional.

    JKN

Video Terkini