Sukses

Pendampingan Disabilitas Mesti Beri Solusi daripada Charity

Pendampingan para penyandang disabilitas merupakan salah satu upaya menjadikan mandiri.

Liputan6.com, Jakarta Mensos: Mesti Diubah dari Charity Menjadi Solusi

Pendampingan para penyandang disabilitas merupakan salah satu upaya menjadikan mandiri. Juga, mengubah bantuan pemerintah dari charity menjadi solusi. 

“20 Unit Pelaksana Teknis (UPT) milik Kementerian Sosial (Kemensos) dan 155 milik swasta harus disinergikan untuk menguatkan charity menjadi solusi, ” kata Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa pada acara Sinkronisasi UPT Orang Dengan Kecacatan (ODK) di Jakarta, Selasa (10/3/2015).

Selain mengubah charity menjadi solusi, juga mesti diubah dari tantangan menjadi peluang, sekaligus harapan bagi para penyadang disabilitas. Saat ini, 40 persen penyadang disabilitas ganda dan 29 persen netra.

Kecacatan bukan penghalang, melainkan harus dihargai agar mampu mandiri di berbagai bidang. Hal ini, tantangan dan realitas UPT Kemensos melakukan pemberdayaan. “Kemensos menyiapkan anggaran Rp 100 miliar, ” katanya.

Untuk pemberdayaan di bidang ekonomi, telah dijalin kerja sama dengan toko dan galeri untuk bisa mendisplai dari produk -produk yang dihasilkan para penyandng disabilitas.

Bahkan, di beberapa daerah para pelaku usaha merekomendasi untuk memberdayakaan para penyandang disabilitas di bidang ekonomi pada private sector, serta dikuatkan melallui MoU dengan Kementerian KUKM.

“Di beberapa daerah ada perusahaan yang siap mempekerjakan para penyandang disabilitas menjadi karyawan di galeri dan toko dari para pelaku usaha tersebut, ” tandasnya.

Sedangkan untuk Rencana Aksi Nasional (RAN) bagi para penyandang disabilitas harus diintegrasikan RAN HAM. Peluang CPNS di daerah bisa menyiapkan program untuk penyandang disabilitas.

“Kami berharap daerah bisa menyiapkan program CPNS untuk para penyandang disabilitas, ” katanya.

Saat ini, Kemensos sedang menyiapkan inovasi untuk mengembangkan program-progarm yang mendukung kemandirian bagi penyandang disabilitas baik yang berada di LKS, UPT dan Satker.

Berdasarkan data Kemensos, Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) berjumlah 1,7 juta, Bapenas 6 juta dan data WHO 25 juta. Data di Kemensos terkoordinasikan dengan Ditjen Rehabilitasi Sosial (Rehsos).

Kemensos berupaya memvalidasi data PMKS, buffer PKH 500 ribu, buffer KKS 500 ribu. Bagi para penyadang disabilitas yang tidak di panti, harus mendapatkan perlindungan sosial, seperti KIP, KIS dan Raskin.

“Kami mendapatkan slot anggaran untuk 1,7 juta PMKS, dan penyandang disabilitas merupakan bagian dari PMKS dengan kondisi ekonomi rendah yang berhak mendapatkan perlindungan sosial, ” ujarnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini