Sukses

Menkes: Bikin Kartu BPJS Jangan Tunggu Sakit

Menkes menyesalkan perilaku masyarakat yang ketika sakit baru mengurus kartu BPJS kesehatan dan saat membayarnya pun marah-marah.

Liputan6.com, Jakarta
Menteri Kesehatan RI Nila Djuwita F Moeloek menyesalkan perilaku masyarakat yang ketika sakit baru mengurus kartu BPJS kesehatan dan saat membayarnya pun marah-marah.

“Saya kira ini perilaku yang kurang baik dan harus diubah, agar BPJS Kesehatan ini menjadi penting dan tidak sibuk mengurusnya saat sakit saja,” ujar Nila saat blusukan ke BPJS Kesehatan di jalan Pembangunan, Kota Bengkulu, Selasa, (2/11).

Menurut Menteri yang masih terlihat kelelahan karena begitu mendarat langsung blusukan ke RSUD M Yunus, Puskesmas Jalan Gedang dan BPJS ini, jika masyarakat sadar dan mau membayarkan dana BPJS kesehatan, ketika sakit sudah tenang karena biaya berobat sudah ada. BPJS tersebut akan sangat berguna ketika sudah pensiun dari bekerja.

Menurut dia, bagaimana BPJS Kesehatan ini membayar ke rumah sakit bila masyarakat tidak pro aktif untuk membayarnya dan disertai dengan marah-marah, cara mengatasinya adalah dengan melakukan sosialisasi berkala dan gotong royong.

"Silahkan bayar, itu tidak terlalu mahal, tergantung kita mau ambil yang mana, keuntunganya adalah bila kita nabung dari sekarang keuntunganya adalah ketika kita sudah pensiun nantinya kita mendapatkan dana, dan harapan saya kita semua saat sudah tua mendapatkan jaminan sosial, bahkan tingkat korupsi bisa turun bila kita semua mendapatkan jamiman sosial,” tegasnya.

Kepala BPJS Kesehatan Divisi Regional III Handaryo mengatakan, saat ini hingga akhir tahun 2014 pihaknya masih melakukan prosea penyesuaian pengalihan program lama yaitu Jamkesda, Jamkesmas, Askes dan Jamsostek kepada sistem BPJS kesehatan. Tahun 2015 baru dimulai pendataan dan sosialisai kepada para calon penerima layanan baru.

"Target kita, awal tahun 2019 seluruh masyarakat hingga lapisan terbawah sudah bisa dijangkau layanan BPJS kesehatan," demikian Handaryo. (Yuliardi Hardjo Putra)
 
 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Badan Penyelenggara Jaminan Sosial adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial.

    BPJS

Video Terkini