Sukses

Transplantasi Ginjal Ditanggung BPJS Kesehatan, Lho!

Khusus peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), biaya transplantasi ginjal sepenuhnya ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Liputan6.com, Jakarta Biaya transplantasi ginjal yang tinggi kini bukan lagi halangan seseorang bisa sembuh dari penyakit ginjal kronik. Khusus peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), biaya transplantasi ginjal sepenuhnya ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Seperti disampaikan oleh Ketua Nefrologi Indonesia (Pernefri), dr. Dharmeizar, SpPD-KGH dari Divisi Ginjal-Hipertensi, Departemen Ilmu Penyakit Dalam RSCM bahwa untuk transplantasi ginjal, BPJS Kesehatan menanggung hingga Rp 250 juta.

"Data Riskesdas Kementerian Kesehatan (Kemkes) 2007 menyebutkan bahwa faktor risiko Penyakit Ginjal Kronik (PGK) adalah penderita hipertensi sebanyak 31,7 persen dari jumlah penduduk Indonesia usia dewasa, dan saat ini usia penderita hipertensi semakin muda. Bahkan tercatat ada penderita hipertensi yang berusia 18 tahun. Beruntung, kini BPJS mengcover transplantasi ginjal Rp 250 juta," jelasnya.

Dharmeizar melanjutkan, penyakit Ginjal Kronik (PGK) yang umumnya menyerang seseorang tanpa pernah ia sadari. parahnya, penyakit ini tiba-tiba menempatkan orang tersebut sudah masuk stadium akhir dan memerlukan terapi pengganti ginjal seperti hemodialisis (cuci darah), peritoneal dialisis (cuci darah melalui perut) dan transplantasi ginjal.

"Jangan heran jika melihat seseoang seperti baik-baik saja, lalu kemudian ke Rumah Sakit dan harus melakukan hemodialisis. Itu berarti ia sudah memiliki penyakit ginjal kronik. Dan pada orang tersebut, fungsi ginjalnya tidak pernah bisa kembali normal dan harus transplantasi ginjal," tandasnya

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini