Sukses

Peringatan Konten!!

Artikel ini tidak disarankan untuk Anda yang masih berusia di bawah

18 Tahun

LanjutkanStop di Sini

Tolak Bayaran Rp 110 Ribu untuk Berhubungan Seks, Wanita AS Ini Dibunuh

Pelaku dijatuhi hukuman penjara seumur hidup karena membunuh perempuan yang menolak bayaran kecil untuk berhubungan seks.

Liputan6.com, Atlanta - Malang benar nasib perempuan asal Atlanta, Amerika Serikat ini. Dia dibunuh pada Januari 2017 gara-gara menolak bayaran US$ 8 atau Rp 110 ribu untuk berhubungan seks.

Si pembunuh, bernama Felix Shirley pun dibekuk. Usai serangkaian sidang, juri di pengadilan Fulton County di Atlanta menyatakan ia bersalah. Demikian seperti dikutip dari VOA Indonesia pada Minggu (4/3/2018).

Harian Atlanta Journal-Constitution melaporkan bahwa terdakwa Felix Shirley menembak perempuan itu pada Januari 2017. Ia dijatuhi hukuman penjara seumur hidup karena terbukti melakukan pembunuhan.

Felix, pekerja sebuah stadion olah raga baru saja selesai bekerja dan bertemu dengan perempuan bernama Misha Moore yang datang menghampirinya, dan menawarkan hubungan seksual. Ia setuju dan mengeluarkan uang US$8 yang diberikannya kepada Moore.

Ketika perempuan itu menolak karena pembayaran itu terlalu sedikit, Felix membunuhnya. 

Sebelum melakukan pembunuhan, Felix membanting Moore ke lantai, menyepak dan memukuli perempuan itu, kemudian menembaknya dengan pistol hingga tewas.

Pembunuhan itu tertangkap oleh kamera CCTV dan mayat Moore ditemukan polisi kemudian tergeletak di anak tangga sebuah apartemen.

 

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Bankir Pembunuh Sadis 2 WNI di Hong Kong Diputus Bersalah

Kasus pembunuhan sadis gara-gara seks juga menimpa dua perempuan WNI di Hong Kong. 

Mantan bankir asal Inggris, Rurik Jutting, diputuskan bersalah atas kasus pembunuhan sadis 2 WNI tahun 2014 di Hong Kong. Pembunuhan itu tak hanya membuat warga sekitar kaget, tapi juga seluruh dunia.

Selama dua minggu persidangan gelar bukti-bukti terkait, pengadilan mendengarkan rekaman di iPhone milik Jutting. Dalam video itu, terlihat Jutting--kini berusia 31 tahun--tengah mabuk kokain. Ia lantas membunuh dua WNI dengan brutal di apartemen mewah di Distrik Wan Chai.

Dikutip dari CNN, Selasa (8/11/2016), di pengadilan Jutting mengaku tak bersalah atas tuduhan pembunuhan. Ia mengklaim tak bisa dimintai pertanggungjawaban. Kepada pengadilan ia berargumentasi kondisi psikologisnya berpengaruh terhadap perilakunya.

Namun juri bulat memutuskan tuduhan pembunuhan. Kini, pria lulusan Cambridge University itu menghadapi hukuman penjara seumur hidup.

Saat putusan dibacakan, bekas bankir Bank of America Merrill Lynch itu hanya duduk diam menatap lurus ke depan.

Lewat pengacaranya, Jutting mengaku ia menerima putusan itu.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.