Sukses

Australia Haramkan MLM Skema Piramida

Menurut otoritas Australia, terlibat dan memasarkan barang dan jasa lewat skema piramida atau multi-level marketing pyramid schemes (MLM Piramida), adalah ilegal.

Liputan6.com, Canberra - Menurut situs resmi Scamwatch milik otoritas Australia, Australian Competition and Consumer Commission (ACCC), terlibat dan memasarkan barang dan jasa lewat skema piramida atau multi level marketing pyramid schemes (MLM Piramida), adalah ilegal.

Mereka yang terlibat dalam skema MLM Piramida di Negeri Kanguru bisa dikenai denda hingga mencapai lebih dari 181 miliar dolar Australia (setara Rp 2 miliar). Demikian seperti dikutip dari Australiaplus (1/3/2018).

Dari situs Consumer Affairs di Australia, berdasarkan Undang-undang Konsumen Australia, berpartisipasi dalam skema MLM Piramida, atau mendorong, mengajak, bahkan mencoba mengajak orang lain adalah tindakan ilegal.

Alasannya adalah karena penjualan produk dan jasa dengan sistem seperti itu adalah tidak adil.

Biaya bergabung atau menjadi anggota pada umumnya sangat mahal. Karenanya, satu-satunya cara bagi anggotanya untuk 'menutup modal yang sudah mereka keluarkan' adalah dengan merekrut anggota baru.

Sebagai konsumen, Anda pun mendapatkan tekanan untuk membeli produk atau merekrut lebih banyak orang dan pada akhirnya Anda mengincar saudara atau teman sendiri sebagai 'prospek'.

Tak hanya itu, sistem penjualan yang merekrut orang-orang juga pada akhirnya akan gagal.

Piramid akan 'ambruk' dan mereka yang terlibat kehilangan uangnya hanya sesaat setelah tidak ada lagi perekrutan baru sehingga 'investasi' akan terhenti.

Melihat resiko dan ketidakadilan ini maka di Australia, sistem piramida ini menjadi ilegal dan siapa pun yang terlibat bisa diancam denda senilai lebih dari Rp 2 miliar untuk individu dan lebih dari Rp 11 miliar bagi perusahaan.

 

Saksikan juga video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dianggap Penipuan?

Mereka yang mengajak Anda untuk bergabung dalam skema MLM Piramida seringkali membuat klaim, 'ini bukanlah skema piramida' atau 'ini ada undang-undangnya' atau 'ini berjalan sesuai hukum atau legal'.

Tapi Scamwatch Australian Competition and Consumer Commission (ACCC) menilai, skema piramida dan sejenisnya adalah sebuah bentuk penipuan.

Hal ini bisa dibuktikan saat skema ambruk atau tidak berjalan seperti yang diharapkan, maka akan merusak hubungan pertemanan, kekeluargaan, bahkan perkawinan pun bisa terancam karena ada yang merasa kehilangan uang.

Mereka yang menawarkan produk lewat MLM berkedok skema piramida ini mengambil keuntungan dari merekrut orang-orang yang mereka kenal. Scamwatch berpendapat seringkali keuntungan inilah yang justru menjadi tujuan utama mereka.

Mereka yang sudah berada di level atau tingkatan atas menghasilkan uang dari mengajak orang baru bergabung, atau sering juga disebut komisi.

Tanpa menyadari mereka sebenarnya mendapat uang dari biaya-biaya yang dibayarkan oleh orang-orang yang berada di bawahnya sendiri.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.