Sukses

Pakai Facebook untuk Curi Mobil, Pria Australia Dibui 2,5 Tahun

Dengan menggunakan akun Facebook, seorang pria asal Canberra Australia mencuri sebuah mobil.

Liputan6.com, Canberra - Seorang pria asal Canberra, Australia yang mencuri mobil dengan menggunakan akun Facebook miliknya untuk memancing korban, telah dipenjara oleh Mahkamah Agung Wilayah ibu kota Australia (ACT).

Joshua Dean Ridgeway (22), mengaku bersalah atas dua tuduhan perampokan yang dilakukan selama dua hari pada September tahun lalu.

Pada kejadian pertama, Ridgeway mengancam seorang penjaga toko yang menantangnya saat ia mencoba meninggalkan toko peralatan kemah di wilayah Fyshwick dengan barang-barang curian, termasuk pisau berburu berukuran 30 sentimeter.

Keesokan harinya, Ridgeway mengadakan pertemuan di Facebook dengan seorang pria yang menjual mobilnya, demikian dikutip dari laman AustralianPlus Indonesia, Rabu (31/1/2018).

Selama uji coba mengemudi, Ridgeway menarik pisau dan menyuruh pemilik mobil untuk keluar dan tak menghubungi polisi.

Pengacara Ridgeway, Bridget Dunne, mengatakan kepada pengadilan bahwa kliennya mencari uang untuk narkoba pada saat melakukan tindakan kriminal itu.

"Tak satupun pelanggaran direncanakan sangat rumit," kata Dunne.

Ia mengatakan kepada sidang bahwa polisi menangkap pria Australia itu dengan mudah karena ia telah menggunakan akun Facebook-nya sendiri untuk memancing korban kedua.

"Ia tak berusaha menyembunyikan pelanggaran itu," sebutnya.

Dunne mengatakan, kini Ridgeway mengakui bahwa obat-obatan terlarang merupakan masalah serius baginya dan telah mencari pertolongan.

"Ia merasa ngeri dengan tingkah lakunya sendiri," ujar Dunne.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kejahatan Serius

Namun jaksa penuntut, Amanda Mifsud, mengatakan kepada pengadilan bahwa kejadian itu serius bagi kedua korbannya.

Pemilik mobil menjelaskan ke pengadilan bahwa ia takut, dengan rasa sakit yang mengganggu seperti "ada yang menggelitik” perutnya namun diperbesar berkali-kali.

"Kami tak berbicara tentang pisau saku, kami berbicara tentang pisau berburu 30 sentimeter yang ia curi dari toko," kata Mifsud.

"Mereka adalah tindakan kekerasan yang kurang ajar dan tak tahu malu."

Dalam kasus insiden toko, ia mengatakan Ridgeway tak peduli siapa lagi yang ada di sana - termasuk pelanggan dan staf lainnya.

Hakim Michael Elkaim setuju bahwa pelanggaran tersebut serius.

"Keduanya melibatkan ancaman terhadap orang yang tak diragukan lagi merasa ketakutan," katanya.

Ia juga mengatakan bahwa pengaruh obat bukanlah faktor yang meringankan.

"Orang-orang yang melakukan pelanggaran berdasarkan pengaruh obat terlarang harus tahu bahwa hal itu tidak akan mengurangi kesalahan mereka," ujar Hakim Elkaim.

Ridgeway telah dijatuhi hukuman dua setengah tahun penjara, namun akan berhak dibebaskan pada bulan Maret tahun depan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini