Sukses

Studi: Kebebasan Internet di Pakistan Memburuk dan Memakan Korban

Penelitian itu menyatakan, selama enam tahun berturut-turut Pakistan mengalami permasalahan dan mencatat kebebasan internet.

Liputan6.com, Islamabad - Studi independen baru menunjukkan, Pakistan adalah satu dari empat negara di dunia yang yang mengalami permasalahan kebebasan berpendapat dan penggunaan internet.

Dalam tiga tahun terakhir, banyak warga Pakistan yang tewas dibunuh karena menulis subjek sensitif di internet. Tiga negara lain yang mengalami permasalahan serupa adalah Brasil, Meksiko, dan Suriah.

Dilansir dari laman VOA Indonesia, Kamis (16/11/2017), laporan berjudul 'Freedom on the Net' yang dirilis pada Selasa 14 November lalu didasarkan pada pengkajian terhadap kebebasan internet di 65 negara.

Laporan ini mencakup 87 persen pengguna internet di seluruh dunia. Studi terbaru itu difokuskan pada perkembangan masalah kebebasan berpendapat yang terjadi antara Juni 2016 dan Mei 2017.

Penelitian itu menyatakan, selama enam tahun berturut-turut Pakistan mengalami permasalahan dan mencatat kebebasan internet di negaranya telah memburuk akibat aksi kekerasan dan intimidasi terhadap aktivis media sosial.

"Penutupan jaringan internet, undang-undang kejahatan di dunia maya atau cybercrime dan serangan di dunia maya terhadap para pengecam pemerintah ikut menyebabkan memburuknya situasi. Pidato politik di internet rentang dibatasi ketika Pakistan memasuki tahun pemilu 2018 nanti," demikian laporan tersebut.

Target yang paling sering menjadi korban adalah wartawan dan blogger online yang menulis isu politik, korupsi dan kejahatan.

Tak hanya itu, mereka yang mengekspresikan pandangan religius yang mungkin bertentangan dengan atau menantang pandangan mayoritas juga jadi korban.

Laporan itu mendokumentasikan insiden kekerasan dan intimidasi selama masa penelitian tersebut. Sementara itu, pemerintah Pakistan belum memberikan komentar terhadap laporan itu.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Blogger Vietnam Dibui 10 Tahun

Permasalahn kebebasan berpendapat juga pernah terjadi di Vietnam pada Juni 2017. Seorang blogger terkenal asal Vietnam dinyatakan bersalah atas tuduhan pemutarbalikan suatu fakta (distorsi) mengenai kebijakan pemerintah. Tak hanya itu ia juga dianggap memfitnah rezim komunis Vietnam melalui akun media sosial Facebook miliknya.

Dikutip dari laman The Guardian, Nguyen Ngoc Nhu Quynh dijatuhi hukuman 10 tahun penjara atas dakwaan yang menimpa dirinya.

Vo An Don selaku pengacara mengatakan, perempuan itu resmi dinyatakan bersalah saat menghadiri putusan akhir dalam persidangan yang dilaksanakan di Provinsi Khanh Hoa.

"Keyakinan hakim semakin kuat dengan barang bukti berupa 18 artikel di halaman Facebook milik Quynh, dan wawancara dirinya dengan media asing seperti Voice of America dan Radio Free Asia," ujar Don.

Laman blog pribadi Quynh yang berusia 37 tahun itu sangat populer di kalangan masyarakat Vietnam.

Ia menulis isu hak asasi manusia, kematian warga sipil yang disebabkan anggota kepolisian dan pelepasan bahan kimia beracun oleh pabrik milik negara asing yang membunuh ribuan ikan. Selain itu juga terkait insiden lingkungan terburuk dalam sejarah Vietnam.

Meski sudah divonis bersalah, ibu dua anak itu tetap mempertahankan pendapatnya dan tak mengakui tuduhan dari pengadilan atas tindakan kejahatannya. Quynh berpendapat bahwa ia berhak untuk mengemukakan pendapat dan bebas berekspresi.

Selaku penasihat hukum, Don mengatakan bahwa hukuman itu terlalu berat dan tak adil untuk kliennya. Setelah putusan ini, Quynh berencana untuk mengajukan banding atas putusan pengadilan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.