Sukses

Perdana, Polisi Australia Sita Bahan Sabu Senilai Rp 36 Triliun

Negeri Kanguru melakukan penyitaan bahan kimia terbesar dalam sejarah Australia, berupa bahan pembuat sabu senilai Rp 36 triliun.

Liputan6.com, Sydney - Kepolisian Federal Australia (AFP) menemukan sedikitnya empat ton zat efedrin yang dinyatakan terlarang di Negeri Kanguru.

Zat yang biasa digunakan untuk memproduksi narkoba jenis sabu tersebut diperkirakan senilai 3,5 miliar dolar Australia atau setara dengan Rp 36 triliun.

Dikutip dari laman Abc.net.au, Minggu (8/10/2017), paket zat efedrin tersebut disembunyikan dalam botol teh hijau yang dikirim dari Thailand.

Polisi yang bertugas mengatakan, penemuan zat terlarang ini merupakan penyitaan bahan kimia terbesar dalam sejarah Australia.

Zat terlarang tersebut berhasil diamankan oleh polisi berkat bantuan dari Australian Border Force (ABF).

Pihak berwajib dapat mengetahui penyeludupan ini berawal dari laporan polisi Thailand, tentang dugaan impor bahan pembuat narkoba dalam skala besar yang akan dikirim ke Sydney.

Pada penyelidikan awal, petugas ABF telah memeriksa pengiriman di bagian kontainer barang. Saat dibuka, kontainer itu berisi minuman teh botolan. Namun ternyata barang itu bukan minuman teh biasa.

Sekitar sepertiga botol berisi zat efedrin yang merupakan bahan utama pembuatan narkoba jenis methamphetamine.

Akhirnya, polisi menahan seorang pria berkewarganegaraan ganda -- China dan Australia-- berusia 22 tahun serta seorang pria Australia dengan usia sama.

"Ini bukan masalah yang bisa ditangangi sendiri, karena itulah kita mengandalkan kekuatan kemitraan," ujar pihak AFP.

"Menghentikan pengiriman zat terlarang dalam jumlah besar tentu menjadi suatu kebanggaan," tambah pihak AFP.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pilot Lansia Bawa Sabu 225 Kg

Sebelumnya Polisi Federasi Australia (AFP) pernah menangkap tiga orang pria yang berencana menyelundupkan narkoba jenis sabu. Salah satunya pilot lanjut usia.

Barang haram itu rencananya akan diselundupkan ke Australia dari Amerika serikat menggunakan pesawat kecil.

Dikutip dari laman ABC News, insiden ini bermula saat otoritas AS di negara bagian California menyita sabu seberat 255 kilogram. Obat-obat terlarang itu ditaksir mencapai 225 juta dolar Australia -- atau senilai Rp 2,6 triliun.

AFP mengatakan, penyelidikan itu dilakukan bersama United States Drug Enforcement Administration (DEA) saat pihak AS menerima laporan lolosnya oknum yang membawa sabu ke Australia.

Obat-obatan yang diidentifikasi oleh DEA adalah sabu-sabu jenis metamfetamin. Setelah berhasil melakukan penangkapan, AFP menahan seorang pria berusia 72 tahun di Bandara Melbourne pada 5 Juli 2017.

Tak hanya pria lansia, AFP juga menahan pria asal Sydney berusia 52 tahun dan pria asal Melbourne berusia 58 tahun.

Polisi mengatakan, ketiga pria itu akan dikenai hukuman atas segala perbuatan tersebut. Polisi juga membenarkan jika ketiganya dapat diancam hukuman penjara maksimal seumur hidup.

Inspektur AFP Krissy Barret mengatakan, kasus narkoba dalam jumlah besar ini ada kaitannya dengan sindikat narkoba internasional.

"Untuk memberantas peredaran sabu-sabu di Australia, pihak AFP akan menargetkan pemberantasan distribusi obat-obat terlarang yang dilakukan secara terorganisir oleh sindikat internasional," ujar Barret.

"Kami juga tak dapat melakukan upaya penangkapan ini jika tak mendapat bantuan dari mitra kamu yaitu DEA," tambahnya.

Erik W. Baldus salah satu pejabat DEA mengakui kerja sama antar kedua agensi berjalan dengan baik.

"Kemitraan kuat kami dengan AFP adalah bentuk upaya penegakan hukum internasional. Sangat penting untuk menjaga hubungan baik untuk memerangi perdagangan narkoba," ujar Baldus.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini