Sukses

Tolak Memberi Vaksin pada Anaknya, Ibu di AS Ini Dipenjara

Seorang ibu asal Detroit, Amerika Serikat, dihukum tujuh hari penjara karena menolak untuk memberikan vaksin kepada anaknya.

Liputan6.com, Detroit - Seorang ibu asal Detroit, Amerika Serikat, dihukum tujuh hari penjara karena menolak memvaksin anaknya.

Perempuan bernama Rebecca Bredow tersebut, hadir dalam persidangan di Oakland di mana hakim memvonis dirinya karena telah dianggap menghina pengadilan. Pasalnya, Bredow menolak mematuhi perintah pengadilan agar mengizinkan anaknya menerima seluruh vaksin yang telah terlewat dalam sepekan.

Ibu dua anak itu mengatakan kepada hakim bahwa ia bertanggung jawab penuh atas tindakannya tersebut. Ia pun mengatakan bahwa vaksinasi bertentangan dengan keyakinannya.

Dalam sebuah wawancara dengan ABC News, Bredow mengatakan bahwa dirinya lebih memiliki dipenjara dibanding membiarkan anak laki-lakinya yang berusia 9 tahun itu menerima seluruh vaksinasi yang terlewat.

"Saya lebih memilih dipenjara untuk membela apa yang saya yakini dibanding memvaksin akan saya," ujar Bredow seperti dikutip dari ABC News, Kamis (5/10/2017). Ia menambahkan bahwa keputusan untuk memvaksinasi anak adalah pilihan pribadi.

Bredow adalah wali dan pengasuh utama bagi anak laki-lakinya tersebut, meskipun ia berbagi hak asuh dengan mantan suaminya, Jason Horne.

Negara bagian Michigan memungkinkan orangtua untuk tak memvaksin anaknya karena alasan non-medis. Meski demikian, American Academy of Pediatrics menekankan keamanan dan pentingnya vaksin dan merekomendasikan jadwal kapan seorang anak harus divaksinasi.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Perselisihan Pemberian Vaksinasi Anak

Pekan lalu, pengadilan memerintahkan Bredow untuk memvaksinasi anaknya sesuai jadwal yang disarankan. Bredow pun hanya memiliki satu minggu untuk mematuhi perintah tersebut.

"Saat ini saya hanya punya waktu empat setengah hari...untuk menyelesaikan seluruh vaksinasi, mereka ingin saya melakukan tindakan sejauh mungkin yang diizinkan medis, yang bisa sampai delapan vaksin, dalam satu dosis," ujar Bredow.

"Semua ini seharusnya dilakukan sebelum pukul 09.00 pada 4 September 2017."

"Tuhan melarang jika ia sampai terluka karena vaksin. Saya harus menjaganya," imbuh dia.

Menurut pengacara Horne, Benton G Richardson, perselisihan soal vaksinasi menjadi salah satu hal yang muncul dalam sebuah perceraian. Awalanya, pasangan itu setuju untuk tak begitu memperhatikan pemberian vaksin.

Horne mengatakan kepada pengadilan bahwa saat ini ia ingin anaknya menerima seluruh vaksinasi yang direkomendasikan untuk usianya.

Sementara Bredow menjalani penjara tujuh hari, anaknya akan diasuh oleh Horne. Bredow akan kembali ke pengadilan minggu depan pada waktu yang belum ditentukan.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.