Sukses

Negara Bagian di India Haramkan Minum Alkohol di Tempat Umum

Mahkamah Agung telah melarang penjualan alkohol secara nasional di hotel-hotel dan gerai ritel di India. Kini tempat umum di Goa juga.

Liputan6.com, Goa - Pemerintah negara bagian Goa di India akan melarang konsumsi minuman keras di tempat umum. Langkah itu dilakukan untuk mengurangi gangguan dari orang-orang yang mabuk.

Kepala Menteri Goa Manohar Parrikar mengatakan, orang-orang sering duduk di pinggir jalan dan memecahkan botol di jalan usai menenggak minuman beralkohol. Perilaku demikian menyebabkan gangguan pada warga sipil lain.

Untuk mengendalikan perilaku tersebut, seperti diberitakan Travel Wire yang dikutip Senin (18/9/2017), pemerintah rencananya akan mengenakan denda pada mereka yang minum minuman beralkohol di tempat umum. Selain itu juga mencabut lisensi toko minuman keras yang membiarkan orang mengonsumsi di dekat toko penjual.

"Jika seseorang ingin minum (minuman keras), mereka harus melakukannya di dalam ruangan dan tidak di tempat umum. Dalam 15 hari ke depan, saya akan mengadakan pertemuan dengan pejabat pemerintah, untuk melarang konsumsi minuman keras di tempat umum."

Sebelumnya, Goa juga telah melakukan pembatasan minum-minuman beralkohol di pantai-pantai umum. Langkah itu sesuai dengan perintah Mahkamah Agung awal tahun ini, yakni untuk melarang penjualan alkohol secara nasional di hotel-hotel dan gerai ritel di India.

Larangan tersebut diterapkan di semua hotel dalam jarak 500 meter dari jalan raya negara bagian dan nasional. Itu berarti mencakup sekitar setengah dari semua hotel yang ada di negara tersebut.

Negara bagian Kerala juga sudah melarang penjualan minuman beralkohol dari perusahaan lain selain hotel bintang lima. Sebuah langkah yang berpotensi mengancam penurunan jumlah turis.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pemerintah India Dikritik

Sebelumnya, pemerintah negara bagian India selatan, Kerala dikritik akibat melonggarkan larangan penjualan dan konsumsi alkohol. Padahal sebelumnya aturan itu begitu ketat diterapkan.

Partai koalisi sayap kiri yang berkuasa membalikkan keputusan sebelumnya yang dipimpin Kongres pemerintah. Kala itu ada peraturan untuk menutup semua bar dan hanya hotel bintang lima yang boleh menjual minuman alkohol.

Kebijakan baru ini menyatakan bahwa hotel bintang tiga dan dua juga dapat menjual minuman keras, dan bar baru bisa mengajukan permohonan lisensi penjualan tersebut.

Pemerintah saat ini mengatakan, pihaknya yakin bisa menahan diri dan tidak dilarang.

Bar juga diizinkan untuk buka sampai pukul 23.00, lebih lama 1 jam dari batas waktu awal pukul 22.00. Lounge dan bandara domestik juga akan diizinkan untuk menjual minuman keras impor.

Partai Kongres dan sekutu utamanya, India Union Liga Muslim (Iuml), mengkritik kebijakan baru.

"Mereka telah menepati janji untuk lobi minuman keras yang dilakukan selama pemilu, sebagai imbalan atas bantuan mereka," kata MM Hassan, presiden dari partai Kongres di negara bagian Kerala.

"Sekarang jelas bahwa hubungan ini berada di balik konspirasi untuk menggulingkan pemerintah kita."

Mencederai Industri Pariwisata

Sebagian besar dari pendapatan Kerala berasal dari pariwisata, dan para ahli mengatakan, larangan alkohol telah mencederai industri itu.

Sebelum larangan itu diberlakukan, India tercatat sebagai negara tertinggi pengonsumsi alkohol per kapita. Lebih dari delapan liter per orang per tahun.

Rata-rata tahunan nasional untuk konsumsi alkohol diperkirakan sekitar 5,7 liter per orang.

Ketua Menteri Pinarayi Vijayan mengatakan, ada "peningkatan tajam dalam penyalahgunaan zat" sejak pembatasan alkohol di Kerala disetujui pada 2015.

"Larangan belum berhasil di mana saja di dunia. Ini hanya membantu penyelundup narkoba. Di sini (di Kerala), kita mengalami situasi berbahaya pecandu alkohol beralih ke obat-obatan dan berpotensi sebagai ancaman bagi masyarakat," tutur Vijayan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini