Sukses

Kanada Akan Resmikan Kelamin 'X' pada Kolom Paspor Warganya

Pemerintah Kanada menilai, langkah ini akan membantu beberapa warganya untuk mencerminkan identitas gender mereka.

Liputan6.com, Ottawa - Warga negara Kanada yang tak ingin mengidentifikasi dirinya sebagai laki-laki atau perempuan, kini dapat menandai diri mereka dengan tanda 'X' pada paspor dan dokumen pribadi lainnya.

Dikutip dari laman Today Online, Jumat (25/8/2017), dalam sebuah pernyataan pemerintah Kanada menyebut, mulai tanggal 31 Agustus 2017 mendatang, WN Kanada dapat menambahkan kolom kelamin baru pada paspor mereka.

Pemerintah menilai, langkah ini akan membantu beberapa warganya untuk mencerminkan identitas gender.

Untuk itu, keterangan 'X' pada dokumen pribadi akan diwujudkan sesegera mungkin.

"Dengan memperkenalkan sebutan gender 'X' dalam dokumen pribadi, akan tergambar upaya kesetaraan gender yang dilakukan oleh pemerintah," ujar Ahmed Hussen Menteri Imigrasi, Kewarganegaraan dan Urusan Pengungsi.

Pada Juli lalu, Kanada mengeluarkan undang-undang seputar penambahan identitas gender masing-masing orang, agar tak ada diskriminasi yang dilakukan oleh masyarakat.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Bayi Lahir Tanpa Gender

Pada Juli 2017, seorang bayi di Kanada berusia delapan bulan lahir tanpa memiliki gender di akta kelahirannya. Dalam keterangan tersebut, tak tertera jenis kelamin laki-laki atau perempuan.

Dikutip dari laman BBC, kejadian semacam ini baru pertama kali terjadi di seluruh penjuru dunia.

Kori Doty, orangtua bayi itu, secara sengaja tak menulis jenis kelamin sang anak karena menginginkan buah hatinya sendiri yang menentukan gendernya ketika beranjak dewasa nanti.

Dalam kartu kesehatan yang telah dirilis oleh pihak berwenang menunjukkan kolom kelamin diisi dengan inisial 'U' atau yang berarti uniseks

Uniseks sendiri mengacu pada hal-hal yang tidak spesifik pada gender dan cocok untuk jenis kelamin apa pun. Atau istilah lainnya kerap disebut dengan kebutaan gender.

Kori Doty melahirkan bayinya yang bernama Searyl Atli pada November 2017 di rumah temannya di kawasan British Columbia.

Wanita itu juga kerap menggunakan kata ganti jikalau ingin menyebut gender sang anak. Tak hanya itu, Kori Doty menutup rapat-rapat alat kelamin sang anak dari semua catatan resmi.

Kori Doty merupakan seorang pendidik di komunitas Gender-Free ID Coalition. Ia mengatakan, banyak orang di luar sana yang lahir dan ditentukan gendernya berdasarkan bentuk visual saja. Namun ketika tumbuh dewasa, beberapa di antaranya merasa bahwa pilihan tersebut tak sesuai dengan diri mereka sehingga terkekang dan sulit untuk melakukan perubahan dokumen.

Dalam kasus Searyl Atli, Doty mengaku bahwa sebelumnya pihak berwenang menolak untuk menerbitkan akta kelahiran tanpa penentuan gender. Oleh sebab itu, ia mengajukan judical review atas kasus tersebut.

Hingga akhirnya, Kori Doty dapat memperoleh kartu identitas sang anak tanpa menyebutkan gender yang merupakan kasus pertama yang terjadi di seluruh dunia.

 

 

Saksikan video menarik berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.