Sukses

Indonesia dan OKI Dorong 'International Protection' untuk Al Aqsa

Gagasan untuk menerapkan international protection di Masjid Al Aqsa itu akan dibahas dalam Pertemuan Luar Biasa Komite Eksekutif OKI.

Liputan6.com, Jakarta - Indonesia dan negara anggota Organisasi Kerjasama Islam (OKI) akan mendorong penerapan international protection di Masjid Al Aqsa. Rencana itu muncul sebagai salah satu upaya demi menjamin perlindungan warga muslim Palestina yang menjadi jemaah di tempat beribadah umat Islam di Kota Lama Yerusalem tersebut.

Gagasan untuk menerapkan international protection di Masjid Al Aqsa itu akan dibahas dalam Pertemuan Luar Biasa Komite Eksekutif OKI. Pertemuan itu akan diselenggarakan di Istanbul, Turki, pada 1 Agustus 2017.

Perhelatan itu akan dihadiri delegasi setingkat menteri para negara anggota OKI. Indonesia --sebagai salah satu negara anggota yang mendorong diadakannya pertemuan itu-- akan diwakili oleh Menteri Luar Negeri Retno Marsudi.

"Pertemuan itu tak lepas dari upaya Menlu untuk mendorong OKI mengadakan pertemuan membahas terkait situasi di Al Aqsa. Ibu menteri akan hadir di pertemuan itu pada 1 Agustus 2017 di Istanbul, " jelas Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Arrmanatha Nasir di Jakarta, Jumat (28/7/2017).

"Pada pertemuan nanti, Menlu akan menyampaikan pesan dan sikap Indonesia yang berkeinginan mendorong situasi di masjid al aqsa menjadi lebih baik. Menlu juga akan mendorong soliditas anggota OKI untuk menjaga status quo di Masjid Al Aqsa dan menyegerakan pembebasan Palestina dari pendudukan Israel," tambah Arrmanatha.

Pertemuan di Istanbul pada 1 Agustus nanti juga akan menjadi salah satu konsep bagi sejumlah negara internasional hingga PBB untuk mendorong diterapkannya international protection di Masjid Al Aqsa. International protection merupakan sebuah upaya untuk memberikan perlindungan melalui protokol kerjasama antar negara di kawasan Al Aqsa.

"Ini fakta bahwa gagasan international protection di Masjid Al Aqsa diusulkan pertama kali oleh Indonesia. Untuk mencapai itu, kita butuh dukungan negara lain. Konsepnya kita tawarkan dulu ke persekutuaan negara-negara, OKI salah satunya, sebelumnya di Sekretariat PBB New York juga sudah," ujar sang jubir.

"Internasional protection itu bentuknya bermacam-macam, misalnya sekelompok masyarakat sipil, ada yang sifatnya komisi, ada yang sifatnya polisi atau tentara, ada juga yang sifatnya gak menempatkan orang di sana, tapi beberapa saat ada yang mengobservasi, melihat-lihat, macem-macem konsepnya," jelas Arrmanatha.

Pihak Kemlu juga menegaskan bahwa international protection yang digagas oleh Indonesia harus dipisahkan dengan yang sebelumnya pernah diusulkan oleh Presiden de facto Palestina Mahmoud Abbas.

"Kalau yang dulu sempat diminta oleh Presiden Palestina beberapa waktu lalu, itu mekanismenya akan lebih susah. Karena sang presiden meminta penerapan international protection untuk seluruh kawasan yang diokupasi oleh Israel. Jadi jangan diasosiasikan kalau international protection yang diusulkan oleh Indonesia dan OKI berkaitan dengan tindak lanjut permintaan Presiden Mahmoud Abbas. Berbeda," jelas pria yang akrab disapa Tata.

 Usulan International Protection Al Aqsa ke PBB

Dalam debat terbuka Dewan Keamanan PBB mengenai situasi Al Aqsa, delegasi Indonesia bersuara keras atas perilaku Israel yang mempersulit akses masuk masjid dan kericuhan yang sempat terjadi dan menelan korban.

Di depan anggota DK PBB, Indonesia menekankan bahwa Israel harus mempertahankan status quo terhadap status Yerusalem dan kompleks Masjid Al Aqsa.

Dalam kaitan ini, Indonesia mengusulkan agar masyarakat internasional jadikan kompleks Masjid Al Aqsa di bawah international protection.

Hal ini diambil guna memastikan masyarakat Palestina terjamin dapat menjalankan ibadah secara aman.

"Komunitas internasional dapat menggali opsi-opsi untuk memastikan kompleks Masjid Suci Al-Aqsa tetap mendapatkan pengawasan dan perlindungan internasional PBB sehingga seluruh jamaah dapat melaksanakan kegiatan ibadah mereka dengan harmonis dan damai," ucap Wakil Tetap RI untuk PBB di New York, Dian Triansyah Djani dalam keterangan persnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini