Sukses

12-6-1975: Vonis Korupsi untuk PM India Indira Gandhi

Wanita pertama yang mengisi posisi kepala pemerintahan India itu dijatuhi hukuman karena dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi.

Liputan6.com, New Delhi - Tanggal 12 Juni 1975 adalah hari yang menentukan nasib Perdana Menteri (PM) Indira Gandhi. Wanita pertama yang mengisi posisi kepala pemerintahan India itu dijatuhi hukuman karena dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi.

Mulai tanggal tersebut, Indira Gandhi disebutkan hakim dilarang menjabat posisi di pemerintahan dalam enam tahun ke depan karena praktik curang saat pemilihan umum, pengeluaran uang pemilu yang melampau batas, dan memanfaatkan fasilitas negara untuk berpesta dalam kemenangan pemilu.

Putusan tersebut disampaikan di Pengadilan Tinggi Allahabad, empat tahun setelah laporan dari rival Indira bernama Raj Narain, yang menjadi kandidat pemilihan Perdana Menteri pada tahun 1971.

Sementara itu, Indira Gandhi membantah hal tersebut. Dalam persidangan sebelumnya, ia menyampaikan bukti-bukti pembelaannya bahwa ia tidak bersalah. Indira juga menyebut hakim menerima suap dari pihak oposisi untuk menjatuhkan dirinya.

Namun demikian, seperti dimuat BBC, pihak hakim menepis tudingan penyuapan tersebut.

Selain itu, Indira Ghandhi pun menegaskan bahwa hukuman ini tidak akan bisa mendepak dirinya dari posisi Perdana Menteri, kendati Majelis Rendah Parlemen Lok Sabha telah mencabut jabatannya, berdasarkan perintah dari Pengadilan Tinggi.

"Ada banyak yang perlu dibahas terkait pemerintahan yang tidak bersih. Tapi menurut pengalaman saya, situasinya justru akan lebih buruk jika pihak oposisi yang membentuk pemerintah," ujar Indira Gandhi.

Indira yang merupakan anak tokoh Jawaharlal Nehru itu juga menegaskan bahwa jumlah uang pemilu yang melebihi dana dari pesaing itu bukan berarti hal yang bisa dipermasalahkan. Menurut dia, pihak lawan juga melakukan hal serupa.

Pendukung Indira Gandhi dari partai, Indian National Congress party, tetap menyokongnya agar tetap berada di pemerintahan. "Kepemimpinan Nyonya Gandhi sangat diperlukan," demikian pernyataan partai.

Senada dengan itu, Pejabat Komisaris Tinggi India BK Nehru menyebut bahwa hukuman terhadap Gandhi tidak akan menghambat karier politiknya karena masih banyak pihak yang mendukung. "Saya percaya bahwa perdana menteri India akan tetap bertugas hingga pemilih India memutuskan hal sebaliknya."

Dan keyakinan ini terbukti. Gandhi mulai mengajukan banding atas putusan yang menghukumnya. Pihak lawan mengancam akan melakukan demo terhadap langkah hukum Gandhi. Namun kemudian ribuan orang ditangkap, termasuk 20 anggota parlemen, serta media India disensor.

Pada Agustus 1975, Lok Sabha mengeluarkan Undang-Undang untuk membebaskan Gandhi dari jeratan hukum. Indira Gandhi pada akhirnya memimpin sampai akhir masa jabatannya, tahun 1977. Kemudian ia menang pemilu kembali dan menjabat lagi dari tahun 1980 hingga 1984.

31 Oktober 1984, Indira Gandhi tewas dibunuh, ditembak oleh pengawalnya sendiri ketika sedang berjalan-jalan di taman kediamannya di Safdarjung Road, New Delhi.

Sejarah lain mencatat pada 12 Juni 1964, Pengadilan Tinggi Afrika Selatan menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Nelson Mandela. 12 Juni 1991, Boris Yeltsin terpilih sebagai Presiden Rusia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini