Sukses

Selangkah Lagi Parlemen Jerman Resmikan Larangan Burka

Jika langkah pelarangan sebagian di Jerman disetujui, maka pegawai negeri, hakim dan tentara akan dilarang mengenakan burka di tempat kerja.

Liputan6.com, Berlin - Anggota majelis rendah parlemen Jerman telah menyetujui sebuah rancangan undang-undang, yang isinya melarang sebagian penggunaan cadar untuk Muslim yang dikenal sebagai burka.

Rancangan undang-undang itu akan diserahkan ke majelis tinggi untuk mendapatkan persetujuan. Jika langkah tersebut mulus, maka pegawai negeri, hakim, dan tentara akan dicegah mengenakan burka di tempat kerja.

Sementara, partai sayap kanan terus mendesak larangan pemakaian burka total di tempat umum.

Menteri Dalam Negeri Jerman, Thomas de Maiziere mengatakan langkah untuk melarang burka akan menunjukkan seberapa jauh toleransi terhadap budaya lain yang masuk ke negaranya.

Partai sayap kanan ingin Jerman menandingi Prancis, di mana larangan total
memakai burka di tempat umum telah diberlakukan sejak April 2011.

Saat itu, Prancis adalah negara Eropa pertama yang melarang burka termasuk cadar di muka umum. Bagi yang melanggar akan didenda US$ 205 atau kerja sosial.

Seruan larangan burka ini juga berlaku di Belgia dan Swiss.

Pada Desember lalu, Kanselir Jerman Angela Merkel, meminta pelarangan burka dilegalkan secara hukum. Ia mengatakan bahwa busana jenis itu tidak sesuai dengan negaranya.

Pada Februari, negara bagian Bavaria juga mengumumkan rencana untuk melarang penggunaan jilbab, dengan penutup wajah, di tempat kerja pemerintah, sekolah, universitas, dan saat seseorang mengemudi.

Kritikus berpendapat, larangan tersebut akan memiliki dampak tak signifikan di negara yang memiliki populasi Muslim kecil.

Meningkatnya Jumlah Pelarangan

Jerman belum melakukan pelarangan total terhadap cadar penuh, karena diakui hal tersebut akan melanggar konstitusi.

Kendati demikian, telah terjadi peningkatan jumlah negara-negara Eropa yang melarang jilbab dengan penutup wajah dalam beberapa tahun terakhir ini.

Prancis, Austria, Belgia dan Turki telah memberlakukan larangan pemakaiannya di ruang publik tertentu.

Legislasi yang mendukung larangan itu juga tengah berlangsung di Belanda, sementara larangan lokal diterapkan di negara lain termasuk Denmark, Rusia, Spanyol, dan Swiss.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.