Sukses

Melanggar Aturan Imigrasi, 6 WN Singapura Dideportasi dari Batam

Tiga warga Singapura hanya memperlihatkan kartu wajib militer dan menolak untuk diperiksa.

Liputan6.com, Batam - Gara-gara melanggar aturan keimigrasian saat berkunjung ke Batam, enam warga Singapura dideportasi oleh Imigrasi Batam. Tiga di antara mereka adalah anggota wamil (wajib militer).

Saat itu, ketiganya hanya memperlihatkan kartu wajib militer dan menolak untuk diperiksa.

Menurut Kepala Imigrasi Batam Teguh Prayitno, tindakan pemulangan sudah sesuai dengan prosedur keimigrasian. Pihaknya telah melakukan pemeriksaan dan berkoordinasi dengan semua pihak.

"Prosesnya sudah sesuai keimigrasian. Kami lakukan pemeriksaan dan barulah dipulangkan dengan pengawalan," ujar Teguh yang Liputan6.com kutip Kamis (27/4/2017).

Enam warga negara Singapura, yang ditangkap saat razia tim gabungan Pomal (Polisi Militer Angkatan Laut), TNI AL, AD dan AU serta instansi pemerintahan Kota Batam, dijemput Konjen Singapura di Batam.

"Saya kira mereka bukan penyusup. Jika mereka melakukan misi rahasia tidak akan menunjukkan identitas sebenarnya," ucap Teguh dalam konferensi pers di Kantor Imigrasi Batam pada Selasa, 25 April sore.

Setelah pemeriksaan lebih lanjut, keenam warga Singapura itu akhirnya mengaku bahwa paspor dan beberapa identitas lainnya tertinggal di hotel. Padahal, sudah seharusnya mereka membawa kelengkapan tersebut.

"Status mereka dideportasi tangkal, karena melangar keimigrasian," ucap Teguh.

Untuk itu, selama enam bulan mereka tidak diperboleh masuk ke Tanah Air dan surat cekal sudah diedarkan ke seluruh imigrasi se-Indonesia.

Teguh Prayitno menuturkan, sebenarnya ada 41 WNA berbagai negara terjaring razia di Kampung Bule Nagoya, Batam, pada 21 April, termasuk enam WN Singapura.

Sebanyak 34 orang dapat memperlihatkan izin perjalanan dan tinggal, sementara tujuh WNA dideportasi karena melanggar aturan imigrasi.

"Saat pemeriksaan, ketujuh WNA tidak bisa menunjukkan identitas lengkap, salah satunya paspor. Sehingga mereka harus dideportasi," jelas Teguh.

Identitas WN Wamil Singapura

Setelah diperiksa lebih lanjut, identitas tiga warga negara Singapura anggota Wamil akhirnya bisa diketahui.

Mereka adalah Kanessan Gunasegaran yang lahir 17 September 1995 dengan nomor paspor E6490682F, kemudian Ashok Kumar kelahiran 18 Mei 1995 pemilik paspor E4297106C, dan Sakthivel pria dengan tanggal lahir 30 Agustus 1994 dengan nomor paspor E3789105A.

Di tempat yang sama, Komandan Pomal (Polisi Militer Angkatan Laut) Lantamal IV Mayor Laut Joko Hery mengatakan, tujuan melakukan razia gabungan itu merupakan instruksi dari Panglima TNI melalui perintah pimpinan untuk merazia anggota TNI dan Polri yang berada di tempat hiburan malam.

"Untuk sipil dan orang asing kami tidak ada kewenangan. Kami serahkan ke polisi, Satpol PP, Imigrasi, BIN dan BAIS," ujar Mayor Joko.

"Kalau ditemukan oknum anggota TNI akan ditindak tegas dan diberikan sanksi aturan hukum yang berlaku," ujar Mayor Joko.

Razia dilakukan dengan berdasarkan riwayat keributan yang pernah terjadi di tempat hiburan malam.

"Kalau semua tempat hiburan malam dan perjudian dirazia akan memakan waktu. Jadi kita pilih yang besar dan banyak potensi keributan," pungkas Mayor Joko. (Ajang Nurdin)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.