Sukses

Australia Persulit Pemberian Visa Kerja bagi Warga Asing

Pemerintah Australia akan menghapus sementara program populer, yaitu pemberian visa kerja 457.

Liputan6.com, Canberra - Pemerintah Australia berencana memperketat izin bekerja bagi warga asing. Hal ini ditujukan agar orang Australia bisa lebih mudah mendapat pekerjaan di negaranya sendiri.

Perdana Menteri Australia, Malcolm Turnbull mengatakan, ia akan menghapus sementara program populer, yaitu pemberian visa kerja 457. Untuk mendapat visa tersebut, hanya dibutuhkan adanya pihak yang mensponsori pemohon dan beberapa persyaratan kecakapan kerja.

Nantinya, bagi warga asing yang mau bekerja di Australia harus memenuhi beberapa syarat. Termasuk, punya kemampuan bahasa Inggris dan kemampuan bekerja sangat baik.

"Reformasi ini, fokusnya sangat sederhana, pekerjaan dan nilai Australia," sebut Turnbull seperti dikutip dari Channel News Asia, Selasa (18/4/2017).

Dengan kebijakan ini, PM Australia mendorong perusahaan di negaranya untuk lebih melihat potensi warga asli, dibanding pekerja asing, meski harganya sangat murah.

"Kita memang adalah negara imigran, tapi faktanya, pekerja asli Australia harus mendapat prioritas untuk pekerjaan yang ada di negara ini," sebutnya.

"Jadi tidak akan mengizinkan lagi visa 457, pekerjaan yang ada di sini harus untuk orang Australia. Kami akan mengakhiri kebijakan visa ini, kebijakan tersebut sudah kehilangan kredibilitas," papar Turnbull.

Semenjak kebijakan visa 457 dikeluarkan, kontroversi terus terjadi di Negeri Kanguru. Banyak pihak mengira, kebijakan ini membuat para pebisnis di Australia lebih mencari pekerja murah dibanding harus merekrut sosok profesional.

Meski kebijakan akan segera diterapkan, para warga asing yang sudah memegang visa 457 tidak akan terkena dampaknya. 

Saat ini ada, 95 ribu pekerja asing yang memegang visa 457 di Australia. Ketika penghapusan sudah berlaku warga asing yang hanya diizinkan bekerja di kurang dari 200 jenis pekerjaan.

Selain pengetatan, waktu tinggal penerima visa baru juga akan dipersingkat. Jika tadinya pekerja berizin boleh menetap selama empat tahun, maka nantinya warga asing hanya diizinkan bekerja dua tahun.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.