Sukses

Bui Menanti Pria yang Hamili Gadis dan Lari dari Tanggung Jawab

Myanmar menyusun UU untuk memenjarakan pria yang tidak mau menikahi perempuan yang dihamilinya.

Liputan6.com, Yangon - Pemerintah Myanmar tengah menggodok sebuah undang-undang baru. Peraturan anyar tersebut ditargetkan kepada lelaki yang tidak bertanggungjawab atas perbuatannya.

"Kami sedang merancang sebuah hukum yang memungkinkan seorang pria dipenjara selama tujuh tahun jika dia tidak menikahi perempuan yang sudah dihamilinya," ucap Direktur Urusan Masalah Sosial Kementerian Sosial Myanmar, Naw Tha Wah seperti dikutip dari Strait Times, Rabu (28/12/2016).

Menurut Naw kebijakan ini ditujukan demi memperkuat hak perempuan Myanmar yang selama masa pemerintahan junta militer tidak terlalu diperhatikan.

Dia menjelaskan, jika rancangan ini disahkan jadi Undang-Undang maka pria yang sudah hidup bersama pasangannya namun menolak untuk menikahinya juga akan dipenjara selama lima tahun.

"Kami sekarang menyusun Undang-Undang melindungi perempuan dan mencegah kekerasan terhadap mereka," ujar dia.

"Perempuan bisa melaporkan ke aparat berwenang jika mereka sudah hidup bersama dan sama sekali tidak dinikahi. Kami akan melindungi mereka dibawah hukum," sambungnya.

Myanmar merupakan negara konservatif yang penduduknya mayoritas memeluk agama Buddha. Seks pun adalah hal yang tabu untuk dibicarakan di negara yang dulunya bernama Burma tersebut.

Sementara itu, masalah kesetaraan gender telah menjadi persoalan utama yang tak terselesaikan di negara tersebut.

Beberapa kelompok penggiat HAM di Myanmar melihat perempuan masih dikondisikan sebagai warga negara kelas dua. Sampai sekarang tidak ada hukum yang menjadi landasan perlindungan hak perempuan terutama di tempat kerjanya.

Tahun lalu parlemen Myanmar juga memberlakukan hukum melarang perempuan di negara tersebut menikah beda agama.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini