Sukses

900 Aparat Gerebek Rumah Bordil 'Artemis' Terbesar di Berlin

Rumah bordil bernama Artemis diduga terkait dengan geng motor Hells Angels yang terlarang.

Liputan6.com, Berlin - Lebih dari 900 aparat gabungan dari kepolisian serta penyelidik kantor pajak dan cukai Jerman menyerbu rumah bordil terbesar di Berlin.

Rumah bordil bernama Artemis tersebut diduga terkait dengan geng motor Hells Angels yang terlarang.

Polisi menahan 6 orang, 2 manajer sauna telanjang dan 4 'mami'. Ada sekitar 117 pekerja seks komersial dan lebih dari 100 pelanggan yang ada saat penggerebekan.


Prostitusi adalah aktivitas legal di Jerman. Namun, polisi menuduh, pihak rumah bordil 4 lantai tersebut melakukan hal yang 'brutal dan ilegal' karena menerapkan sistem yang mengeksploitasi perempuan yang rentan.

Mereka yang ditahan dalam penggerebekan disangka melakukan tindakan penggelapan pajak dan pemotongan iuran jaminan sosial. Polisi juga menyelidiki dugaan perdagangan manusia di sana.

"Kebanyakan PSK berasal dari Eropa Timur, Rusia, dan sejumlah negara di Timur Tengah," demikian dikutip dari Guardian, Jumat (15/4/2016).

Lantas apa kaitannya dengan geng motor Hells Angels?

Menurut jaksa Sjors Kampstra, komplotan tersebut diduga menjadi penyedia perempuan yang dipekerjakan di Artemis, dengan imbalan tiket masuk gratis.

Aparat mendapatkan informasi awal dari seorang PSK yang melarikan diri dari bekas pasangannya, seorang anggota Hells Angels, yang diduga memperlakukannya dengan tak pantas.

Sejauh ini, para penyelidik fokus menyelidiki tuduhan penggelapan pajak. "Seperti yang pernah dilakukan pada Al Capone," kata Kepala Kejaksaan Berlin, Andreas Behm, merujuk pada kasus pemenjaraan bos mafia terkenal pada 1920-an.

Polisi menduga, meski Artemis merekrut para perempuan sebagai PSK mandiri, nyatanya mereka sebenarnya karyawan biasa yang harus patuh pada jam kerja, tingkat harga, dan instruksi untuk melakukan tindakan seksual tertentu.

Dengan menahan pembayaran jaminan sosial untuk mereka, rumah bordil tersebut telah menipu negara senilai US$ 17 juta atau Rp 223,9 miliar atas dugaan penggelapan pajak, demikian kata Michael Kulus dari kantor bea cukai Berlin.

Polisi menyita uang tunai sebesar 6,4 juta euro atau Rp  94,9 miliar, beberapa mobil, dan sejumlah properti, termasuk 12 apartemen dan tempat lainnya di Berlin dan wilayah lain di Jerman.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini