Sukses

Ini Solusi Ampuh Jika Masih Gagal Registrasi Ulang Kartu SIM

Tinggal sehari lagi, sudahkah kamu registrasi ulang kartu SIM kamu?

Liputan6.com, Jakarta Tinggal sehari lagi, batas waktu registrasi ulang kartu SIM akan berakhir. Sudah kah kamu registrasi ulang?

Registrasi ulang kartu SIM prabayar yang diwajibkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) memang akan berakhir pada 28 Februari 2018. Sudah lebih dari 250 juta kartu SIM didaftarkan. Pengguna dapat melakukan registrasi kartu via SMS ke 4444 ataupun via online lewat laman masing-masing operator.

Namun, tidak sedikit pelanggan yang masih mengeluh gagal mendaftarkan kartunya padahal deadline registrasi ulang kartu SIM semakin dekat.

"Maaf, data NO_KK yang Anda masukkan salah. Mohon cek data diri Anda & lakukan kembali proses registrasi." adalah pesan yang diterima para pelanggan yang gagal melakukan registrasi ulang kartu SIM. Kira-kira apa penyebabnya?

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Penyebab Gagal Registrasi Ulang

Untuk diketahui, ada beberapa faktor yang menyebabkan masyarakat gagal registrasi kartu SIM. Salah satunya bisa disebabkan karena ketidaksesuaian antara nomor induk kependudukan (NIK) dan kartu keluarga (KK) dengan database Dukcapil.

Nomor KK yang invalid juga bisa terjadi saat kepala keluarga telah meninggal dunia atau saat keluarga tersebut pindah alamat, misalnya pindah dari Jakarta ke Depok. Kegagalan registrasi juga dikarenakan kesalahan saat memasukkan NIK dan nomor KK.

Masyarakat pun mengeluh soal ribetnya urusan Dukcapil saat mengetahui nomor KK atau NIK mereka dianggap invalid.

3 dari 5 halaman

Apa Solusinya?

Jika kamu berkali-kali gagal mendaftarkan nomor seluler, registrasi kartu SIM selanjutnya bisa dilakukan langsung via gerai operator.

Pelanggan juga bisa pergi ke Dinas Dukcapil (Kependudukan dan Catatan Sipil) jika masalah terdapat pada NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan KK (Kartu Keluarga) yang belum sesuai.

"Mereka bisa langsung ke gerai atau Dukcapil apabila NIK dan nomor KK agar sinkron," ujar Noor Iza, Plt Kabiro Humas Kemkominfo, Kamis (23/11/2017).

 

4 dari 5 halaman

Bagaimana Jika Tak Daftar?

Sebagaimana diketahui, pelanggan seluler yang tidak meregistrasi kartu SIM prabayar sampai 28 Februari 2018 akan diblokir nomornya. Pemblokiran ini akan dilakukan secara bertahap selama dua bulan, yakni hingga 28 April 2018.

Pada tahap awal, jika hingga 28 Februari 2018 pelanggan belum melakukan registrasi, pemerintah masih memberikan masa tenggang selama 30 hari.

Selama masa tenggang itu, apabila pelanggan belum juga melakukan pendaftaran, pertama-tama pemerintah akan memblokir layanan panggilan keluar (outgoing call) dan SMS.

Setelah itu, apabila 15 hari setelahnya pelanggan juga masih belum mendaftar, layanan kedua yang akan diblokir adalah panggilan masuk (incoming call) dan SMS. Nantinya, hanya paket internet yang akan aktif selama 15 hari.

5 dari 5 halaman

Cara Registrasi via Internet dan SMS

Untuk registrasi ulang kartu SIM via internet, kamu dapat menggunakan tautan-tautan berikut ini.

Telkomsel

Bisa klik tautan berikut ini

Indosat Ooredoo

Bisa klik tautan berikut ini

Tri

Bisa klik tautan berikut ini

XL

Bisa klik tautan berikut ini

Smartfren

Bisa klik tautan berikut ini

Selain via internet, pengguna juga dapat melakukan registrasi kartu SIM dengan mengirimkan SMS ke 4444. Namun, formatnya berbeda di masing-masing operator. Selengkapnya dapat dilihat dalam Infografis di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.