Sukses

Parpol Dilarang Pasang Gambar Sukarno, Soeharto hingga Jenderal Sudirman

Pada Sosialisasi Pengaturan Kampanye Pemilu 2019, Senin 26 Februari 2018, Komisioner KPU Wahyu Setiawan menyatakan, pelarangan pemasangan foto tokoh nasional dalam Alat Peraga Kampanye.

Liputan6.com, Jakarta Jadwal kampanye partai politik peserta pemilu 2019 telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Berdasarkan ketetapan itu, kampanye akan dimulai pada 23 September 2018 sampai 13 April 2019 mendatang.

Selain mengumumkan ketetapan waktu kampanye, KPU juga telah menetapkan berbagai aturan ketat pada kampanye Pemilu 2019 tersebut.

Salah satu aturan tersebut berkaitan dengan alat peraga kampanye (APK), terutama pemasangan foto tokoh nasional. Hal ini secara resmi dinyatakan oleh Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Dia menyebut, KPU melarang partai maupun calon legislatif memajang foto selain calon dan pengurus partai.

Wahyu menambahkan, pengurus partai politik di tingkat pusat harus mendorong sosialisasi pengaturan kampanye hingga ke tingkat daerah agar tak terjadi pelanggaran. Dia bahkan mencontohkan, salah satu tokoh nasional yang dilarang untuk dipajang dalam alat peraga kampanye adalah Presiden pertama RI Sukarno.

Hal ini diungkapkan Komisioner KPU ini dalam "Sosialisasi Pengaturan Kampanye Pemilihan Umum 2019 Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum" di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta Pusat.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pelanggar Akan Ditindak Tegas

"Semua tokoh siapa pun dia, kecuali pengurus partai politik, dilarang untuk dipasang di alat peraga yang difasilitasi KPU," tegas Wahyu.

Wahyu menambahkan, "Dalam alat peraga dilarang nama dan gambar presiden dan wakil presiden serta pihak lain selain pengurus partai politik. Sukarno, Soeharto, Wahid Hasyim, KH Ahmad Dalam, Soedirman, mereka itu bukan pengurus parpol. Tokoh-tokoh itu tidak boleh (dipasang fotonya) karena bukan pengurus parpol. Alat peraga dan bahan kampanye itu dilarang mencantumkan nama dan atau pihak lain bukan pengurus parpol."

Dengan tegas Wahyu turut mengingatkan bahwa seluruh APK yang akan digunakan partai politik mesti lolos penelitian KPU. Berbagai bentuk penyalahgunaan dari aturan itu akan ditindak tegas dengan dilakukannya penurunan paksa.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.