Sukses

Sidang Perdana Bos First Travel, Korban Teriakkan Hukuman Mati

Sidang perdana kasus penipuan terhadap jemaah umrah oleh PT First Travel diwarnai teriakan dan luapan kemarahan korban.

Liputan6.com, Jakarta Tiga terdakwa kasus penipuan terhadap jemaah umrah First Travel akhirnya menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Depok, Senin 19 Februari 2018. Direktur Utama First Travel Andika Surachman bersama Anniesa Hasibuan dan Direktur Keuangan Siti Nuraidah Hasibuan hadir dengan busana sederhana.

Ketiga terdakwa tampak hanya mengenakan pakaian putih polos yang dirangkaikan dengan rompi merah. Tidak lagi ada kesan mewah dalam gaya berbusana ketiganya.

Dalam sidang kali ini, jaksa memaparkan bahwa ada 63.310 calon jemaah yang jadi korban First Travel dengan total kerugian mencapai Rp. 905 miliar. Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum mendakwa ketiganya dengan pasal 378 tentang Penipuan atau 372 tentang Penggelapan dan Pasal 3 UU TPPU.

Sidang perdana kali ini juga dihadiri oleh puluhan korban penipuan First Travel dari berbagai kota yang membuat ruang sidang semakin penuh dan sempat ricuh. Usai sidang, kemarahan para korban pun makin menjadi-jadi.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Luapan Kemarahan Korban

Saat ketiga terdakwa itu dibawa ke mobil tahanan, para korban pun berteriak meminta uang dikembalikan bahkan banyak juga yang menyumpahi agar mereka busuk di penjara sampai hukuman mati.

"Kembalikan uang Kita. Biar busuk dipenjara," teriak seorang ibu-ibu.

Sementara itu ada seorang ibu yang juga mengungkapkan kekesalannya terhadap Anniesa cs. "Saya sebetulnya nggak berangkat. Cuma yang berangkat teman-teman saya. Jadi cuma minta dikembalikan atau diberangkatkan. Kalau nggak hukum seberat-beratnya. Itu saja. Teman saya ada 26 orang, kawan pengajian saya semua. Ya kalau dia nggak ngembaliin hukumannya ya mati lah," kata Ibu Rina dari Bogor yang ikut membela teman-teman pengajiannya yang menjadi korban.

3 dari 3 halaman

Jeratan Pasal

Dalam pembacaan jaksa penuntut umum Heri Jerman menyangkakan ketiganya bos First Travel dengan pasal berlapis.

Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari Hasibuan didakwa melanggar Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 372 KUH jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sementara, terdakwa Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki dijerat Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP atau Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

"Semuanya sama perbuatannya sesuai dakwaan yang saya bacakan tadi, dakwaan. Pertama penipuan Pasal 378. Kedua penggelapan dan sifatnya alternatif, mana yang akan saya buktikan apakah itu penipuan atau penggelapan dan sekaligus kombinasi dengan tindak pidana pencucian uang,” ujar dia.

 

Sumber: Kapanlagi.com 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.