Sukses

Begini Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan 100 Persen

Ingin mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan 100%? Ada beberapa hal yang harus Anda perhatikan

Liputan6.com, Jakarta - Mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan atau dana jaminan hari tua atau dana pensiun akhirnya menjadi keputusan akhir setelah mempertimbangkan beberapa hal. Sejak memutuskan mengundurkan diri dari perusahaan yang menampung saya, ternyata pihak BPJS membuat perubahan aturan baru bagi pesertanya yang sempat menimbulkan keramaian hingga terbentuk sebuah petisi.

Akhirnya BPJS pun kembali membuat aturan baru agar peserta bisa menarik dana tersebut mulai dari 10%, 30%, dan 100% dengan ketentuan masing-masing. Untuk kasus yang akan saya tulis adalah penarikan dana sebanyak 100% karena memang saya sudah tidak bekerja lagi tanpa harus menunggu masa kepesertaan hingga usia 56 tahun.

Syarat yang harus dipenuhi sebelum menarik dana BPJS Ketenagakerjaan 100% tanpa menunggu usia 56 tahun adalah sebagai berikut:

  1. Cacat total tetap atau meninggal dunia, naudzubillah, semoga kita semua sehat wal afiat
  2. Mengundurkan diri sebelum masa pensiun dengan catatan harus menunggu 1 bulan dulu baru bisa mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan
  3. Di-PHK oleh perusahaan tempat bekerja, dengan masa tunggu satu bulan juga
  4. Menjadi Pegawai Negeri Sipil
  5. Meninggalkan Indonesia atau menjadi WNA

Lalu pertimbangan yang saya ambil hingga akhirnya mencarikan dana BPJS Ketenagakerjaan adalah: sebelum aturan tersebut berubah lagi maka saya harus menyelamatkan uang tabungan, haha. Sebenarnya jika dibiarkan tersimpan maka uang tersebut akan tetap bertambah, tapi kita tidak tahu apa yang akan terjadi ke depan jadi lebih baik saya mengambil uang tersebut dan mendepositokan di tempat lain atau investasi dalam bentuk emas batangan.

Toh jika nanti bekerja lagi juga bisa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan lagi. Sebenarnya ingin saya cairkan jauh-jauh hari setelah resign, tapi saya menunggu Kartu Keluarga yang baru selesai dan akhirnya saya menuju kantor cabang Sampit untuk mencarikan dana BPJS Ketenagakerjaan. Dokumen yang harus dilengkapi sebelum mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan adalah sebagai berikut:

Selengkapnya, baca langsung di sini

Pengirim:

Ayu Citraningtias

**Ingin berbagi informasi dari dan untuk kita di Citizen6? Caranya bisa dibaca di sini

**Ingin berdiskusi tentang topik-topik menarik lainnya, yuk berbagi di Forum Liputan6

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini