Sukses

Netizen Berperan Aktif untuk Bantu Nasib Satwa Langka Tanah Air

Maraknya kekerasan yang terjadi pada satwa langka merupakan bukti nyata bahwa masih kurangnya kesadaran masyarakat kita.

Citizen6, Jakarta Setiap tanggal 15 Oktober tiap tahunnya masyarakat di belahan dunia memperingati Hak Asasi Hewan, sayangnya kekerasan hewan masih kerap terjadi, khususnya di Tanah Air.

Maraknya kekerasan yang terjadi pada satwa langka di Indonesia merupakan bukti nyata bahwa masih kurangnya kesadaran masyarakat kita untuk memperlakukan hewan dengan baik. Bahkan, para pelaku kekerasan kini tak sungkan memamerkan aksi sadis mereka terhadap hewan di jejaring sosial. 

Belum usia kasus dua mahasiswa Ida Tri Susanti dan Achmad Yusuf yang memamerkan hasil buruan kucing hutan jenis Felis bengalensis di akun Facebook mereka. Kini, aksi serupa pun dilakukan seorang pria bernama Victorio Theodorus Singal. (baca di sini) 

Pantauan Citizen6 di akun Facebooknya, pria asal Surabaya ini memamerkan beberapa foto buruannya berupa monyet bekantan yang menjadi salah satu satwa dilindungi di Indonesia. Dalam foto yang di postingnya, terlihat kera bekatan itu diikat dan digantung di ranting pohon. Tubuhnya nampak lemah dengan luka di bagian hidung yang mengeluarkan darah. (baca di sini)

Aksi sadis ketiga orang itu sontak membuat geram publik, khususnya para onliner di sosial media. Mereka bahkan menuturkan kecaman dan kritikan bagi para pelakunya.

Untungnya, dengan berkembangnya internet membuat banyak kasus kekerasan terhadap hewan kini terungkap, sehingga hewan dan satwa langka mendapat perhatian lebih untuk dilindungi. Diharapkan dengan bantuan para onliner, nasib hewan-hewan semakin baik dan tidak ada satwa langka yang menjadi korban pemburuan liar orang-orang yang tak bertanggung jawab.

Bahkan kini onliner berperan aktif dalam mengkampanyekan perlindungan alam dan satwa di jejaring sosial, hingga membuat petisi online untuk menyelematkan satwa dilindungi.

Di Indonesia sendiri sudah ada Undang-undang No. 16 tahun 2009 yang mengatur tentang kesejahteraan hewan untuk melindungi hewan dari perlakuan setiap orang yang tidak layak terhadap hewan yang dimanfaatkan manusia. Dalam UUD tersebut juga menjelaskan beberapa hal agar hewan terbebas dari rasa sakit, cidera, rasa lapar dan haus, ketidaknyamanan, penganiayaan dan penyalahgunaan, rasa takut dan tertekan. (ul)

 

**Ingin berbagi informasi dari dan untuk kita di Citizen6? Caranya bisa dibaca di sini

**Ingin berdiskusi tentang topik-topik menarik lainnya, yuk berbagi di Forum Liputan6

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.