Sukses

Lolos Tes CPNS Honorer K2, Lalu Apa Proses Selanjutnya?

Pemerintah mengumumkan hasil tes Calon Pegawai Negersi Sipil (CPNS) dari jalur Honorer Kategori II secara bertahap mulai Senin pekan ini.

Pemerintah mengumumkan hasil tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dari jalur Honorer Kategori II (K2) secara bertahap mulai hari ini, Senin 10 Februari 2014. Setelah lulus, lalu apa proses selanjutnya?

Kepala Biro Hukum dan Komunikasi Informasi Publik KemenPAN-RB, Herman Suryatman, menjelaskan, print out (cetakan) daftar kelulusan Kementerian/Lembaga/Daerah yang telah diumumkan di empat website resmi salah satunya Liputan6.com, dapat diambil tiga hari setelah diumumkan.

Khusus daftar kelulusan kabupaten/kota diambil oleh Sekretaris Daerah Provinsi atau pejabat yang mewakili provinsi disertai dengan surat tugas, dan selanjutnya diserahterimakan ke masing-masing utusan dari kabupaten/kota di Kantor Gubernur yang waktunya diserahkan sepenuhnya ke pemerintah provinsi.

Setelah itu, pejabat wajib menempelkan daftar peserta seleksi tenaga honorer k2 yang dinyatakan lulus di papan pengumuman atau dengan cara lain, asal dengan prinsip diumumkan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Tenaga honorer K2 yangg dinyatakan lulus ditetapkan sebagai tambahan alokasi formasi CPNS 2013 dan Tahun 2014 masing-masing instansi, yang proses pemberkasan/pengangkatannya sebagai CPNS mengisi formasi tahun 2013 dan 2014.

"Masing-masing instansi yang sebelum menyampaikan berkas usulan permintaan Nomor Induk Pegawai (NIP) ke BKN, wajib memverifikasi ulang kebenaran dokumen dari masing-masing tenaga honorer K2," papar Herman di Kantornya, Senin (10/2/2014). (Ndw)


*Bagi Anda yang ingin mengetahui hasil ujian CPNS Honorer K2 2013 silakan klik di cpns.liputan6.com

Baca juga:

Akhirnya Hasil Tes CPNS Honorer K2 Diumumkan Hari Ini

Cek Pengumuman CPNS Tenaga Honorer K2 di CPNS.Liputan6.com

Yogya dan Jateng Umumkan CPNS Honorer K2 Hari Ini


* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini