Sukses

CPNS yang Mundur Bisa Didenda Puluhan Juta Rupiah?

Badan Kepegawaian Nasional (BKN) mengakui masih ada peserta yang masih mangkir dalam proses pemberkasan usai pengumuman hasil tes CPNS.

Badan Kepegawaian Nasional (BKN) mengakui masih ada peserta yang masih mangkir dalam proses pemberkasan paska pengumuman hasil tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Padahal peserta-peserta itu sudah lolos seleksi dan siap ditempatkan di instansi atau lembaga pemerintahan.

Kepala BKN, Eko Sutrisno mengatakan, pihaknya memberikan tenggat waktu proses pemberkasan berakhir pada Februari 2014. Dengan begitu, BKN dapat segera menerbitkan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan PNS-PNS baru ini bisa mulai bekerja pada Maret atau April 2014.

"Kalau sudah lulus tapi akhirnya mengundurkan diri, maka formasi kekosongan peserta itu akan digantikan yang lain. Tentu peserta dengan ragking di bawahnya bisa naik," ungkap dia di kantor KemenPAN-RB, Jakarta, Selasa (7/1/2014).

Pembatalan atau pengunduran diri itu, kata Eko, tentu ada alasannya. Oleh sebabnya, instansi terkait maupun BKN akan mencari tahu latar belakang peserta memundurkan niatnya menjadi abdi negara.

"Biasanya karena wilayah sih ya, tapi kami pasti lihat alasannya apa," ujarnya tanpa menyebut jumlah atau prosentase PNS yang mengundurkan diri.

Soal sanksi, menurut Eko, tergantung pada masing-masing instansi pemerintah baik pusat maupun daerah. "Ada yang memberikan denda, tapi ada juga yang tidak. Misalnya BKN, tidak pakai denda karena buat apa maksa-maksa orang kerja. Nanti hasilnya malah ngaco," tegasnya.

Sementara itu, Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) Kemenpan RB, Setiawan Wangsaatmadja menambahkan, ada instansi yang memang memberlakukan denda bagi PNS yang mengundurkan diri setelah lolos hasil seleksi.

Sayangnya, dia tak bersedia menyebut jumlah atau besaran denda dari pengunduran diri tersebut, apakah bisa mencapai puluhan juta rupiah atau tidak.

"Bisa pemberian denda dan lainnya. Tapi itu harus ditanyakan ke masing-masing instansi untuk besarannya. Mungkin supaya terikat dan mereka butuh keseriusan dari PNS ini," pungkas Setiawan. (Fik/Ndw)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini