Sukses

Ratusan Dokter Lolos Kriteria PNS Jalur Khusus

Pemerintah membuka kesempatan bagi para dokter di seluruh Indonesia untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil tanpa perlu mengikuti tes seleksi.

Pemerintah membuka kesempatan bagi para dokter di seluruh Indonesia untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tanpa perlu mengikuti tes seleksi. Sayangnya, dari ribuan formasi yang disediakan, baru ratusan dokter yang memenuhi kriteria PNS tersebut.

Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN), Eko Sutrisno mengungkapkan, pemerintah membuka formasi ribuan PNS untuk tenaga dokter tanpa perlu susah payah mengikuti tes seleksi CPNS.

"Usul masuk sebanyak 3 ribu orang tenaga dokter. Syaratnya buat dokter yang pernah atau sedang PTT dan bersedia ditempatkan di Puskesmas-puskesmas terpencil, terluar atau daerah yang kurang diminati," kata dia di kantor Kemenpan RB, Jakarta, Selasa (7/1/2014).

Dia mengatakan, kebutuhan tenaga dokter di Puskesmas terpelosok ini diperlukan dalam rangka Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) oleh Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) mulai 1 Januari 2014.

"Ini untuk memberikan pelayanan dasar kepada masyarakat, sehingga tidak perlu langsung berobat ke rumah sakit (RS). Tapi RS hanya bersifat rujukan saja," lanjutnya.

Sayangnya, lebih jauh Eko menambahkan, dari formasi yang disediakan pemerintah, hanya ratusan dokter yang memenuhi kriteria. "Ada 300-400 berkas (dokter) yang sudah penuhi kriteria, dan ini kami sedang melakukan proses validasi," ujar dia.

Dia beralasan, banyak dokter yang harus kembali mempertimbangkan dengan matang keputusan untuk mengabdi di puskesmas terpencil, terluar dan berada di daerah yang tidak diminati kebanyakan orang.

"Biasanya mengenai kesanggupan karena mereka wajib menandatangani surat pernyataan bermaterai untuk mengabdi minimal selama lima tahun sebagai dokter PNS," paparnya.

Meski melalui jalur mulus, Eko mengakui bahwa tenaga dokter tersebut hanya akan mendapat gaji dan tunjangan setara dengan PNS lain. "Gajinya standar PNS sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," tandasnya.(Fik/Nrm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.