Sukses

Obral Pajak Buat Perusahaan Padat Karya

Pemerintah akan memberikan insentif fiskal berupa tambahan pengurangan pajak bagi perusahaan padat karya yang tidak melakukan PHK.

Menteri Keuangan Chatib Basri akan memberikan insentif fiskal berupa tambahan pengurangan pajak (additional tax deduction) bagi perusahaan padat karya yang tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pekerjanya.

"Dengan demikian biaya produksi dari perusahaan padat karya berorientasi ekspor akan menurun, maka keuntungan akan bertahan," kata Chatib dalam jumpa pers di Istana Istana, Jakarta, Jumat (23/8/2013).

Dengan tambahan insentif tersebut, Chatib berharap perusahaan tak perlu melakukan PHK terhadap pekerjanya sehingga daya beli domestik bisa tetap terjaga.

"Kami minta perusahaan tak lakukan PHK," terang dia.

Menteri Perindustrian MS Hidayat menuturkan hingga kini pemerintah masih merumuskan perhitungan besaran upah bagi kelompok industri padat modal, padat karya dan usaha kecil menengah. Pada prinsipnya rumusan ini akan dibuat sedemikian rupa, dan ditawarkan bagi dunia usaha lewat Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan serikat buruh.

"Jadi basisnya adalah inflasi ditambah x persen, inilah yg bisa dibicarakan secara terbuka di forum tripartit,"ujar dia.

Ketua Umum Apindo Sofjan Wanandi mendukung seluruh kebijakan pemerintah. "Kami sudah memberi masukan dan mendukung semua. Kami akan melakukan action plan," jelasnya. (Ndw)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.