Sukses

RI Butuh Rp 146 Triliun untuk Bangkitkan Listrik Panas Bumi

Pemerintah memperkirakan kebutuhan investasi untuk membangun pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) berkapasitas 4.925 MW mencapai US$ 15 miliar atau setara Rp 146 triliun.

Pemerintah memperkirakan kebutuhan investasi untuk membangun pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) berkapasitas 4.925 megawatt (MW) mencapai US$ 15 miliar atau setara Rp 146 triliun (kurs Rp 9.737 per dolar AS). Proyek PLTP tersebut merupakan bagian dari program percepatan 10 ribu MW tahap II.

Seperti dikutip dari situs Ditjen EBTKE, Senin (13/5/2013), untuk memenuhi target tertinggi tersebut dibutuhkan dukungan internasional berupa pendanaan, tekhnologi, sumber daya manusia dan juga bantuan teknis. Untuk itu, tidak mengherankan jika saat ini bisnis pengembangan PLTP di Indonesia sekitar 95% dilakukan perusahaan asing.

Demi merealisasikan rencana tersebut,  pemerintah akan melakukan melelang 13 wilayah kerja pertambangan (WKP) panas bumi dengan perkiraan memiliki cadangan yang dapat dikembangkan sebesar 1.499 MW.

Ke-13 WKP Panas Bumi tersebut yaitu:

  1.     WKP Songa Wayaua, Maluku.
  2.     WKP Bonjol, Sumatera Barat.
  3.     WKP Mataloko, Nusa Tenggara Timur.
  4.     WKP Gunung Lawu yang terletak di antara Jawa Tengah dan Jawa Timur.
  5.     WKP Candi Umbul Telomoyo, Jawa Tengah.
  6.     WKP Danau Ranau yang terletak di antara Sumatera Selatan dan Lampung.
  7.     WKP Oka Ille Ange, Nusa Tenggara Timur.
  8.     WKP Suwawa, Gorontalo.
  9.     WKP Marana, Sulawesi Tengah.
  10.     WKP Way Ratai, Lampung.
  11.     WKP Simbolon Samosir, Sumatera Utara.
  12.     WKP Sembalun, Nusa Tenggaran Barat.
  13.     WKP Gunung Endut, Banten.
Indonesia merupakan negara dengan potensi panas bumi terbesar di dunia yaitu 29 ribu MW atau sekitar 40% dari total potensi panas bumi di dunia. Dari total potensi tersebut, baru sekitar 1.375 MW yang dikembangkan menjadi listrik hingga akhir tahun lalu.

Permasalahan pengembangan panas bumi terkait dengan resiko tinggi di sisi pengembangan lapangan uap (resiko ketidakpastian keberhasilan pemboran untuk menghasilkan uap) dan kebutuhan pendanaan tinggi  (non-quick yield, dengan income yang baru terealisasi setelah 5-6 tahun masa praproduksi).

Teknikal dan kompetensi bisnis serta teknologi yang disertai kemampuan pendanaan menjadi tantangan bagi pengembang untuk mewujudkan potensi pemanfaatan energi panas bumi untuk tumpuan energi masa depan selama jaminan iklim investasi pengembangan panas bumi kondusif.

Pemerintah menargetkan Indonesia akan menjadi negara penghasil listrik dari tenaga panas bumi terbesar di dunia pada 2015. Pada saat itu total kapasitas terpasang PLTP di Tanah Air mencapai 2.200 MW. (Ndw)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.