Sukses

Ini Tarif Listrik Baru untuk Mal, Hotel dan Perkantoran

Kenaikan tarif listrik dikenakan kepada hampir semua golongan pelanggan termasuk pelanggan bisnis. Penyesuaian tarif listrik dilakukan empat kali sepanjang 2013.

Menurut situs resmi PLN, pelanggan yang masuk dalam golongan tarif bisnis adalah pelangan yang sebagian atau seluruh tenaga listrik dari PLN dan digunakan untuk  usaha sebagai berikut

• Usaha jual beli barang, jasa, dan pehotelan
• Usaha perbankan
• Usaha perdagangan ekspor/impor
• Kantor Firma, CV, PT atau badan hukum/perorangan yang bergerak dalam bidang usaha perdagangan.
• Usaha pergudangan dimana sebagian atau seluruh bangunan digunakan untuk tempat penyimpanan badang  atau material
• Usaha perorangan atau badan hukum yang sebagian besar atau seluruh kegiatannya merupakan penjualan barang atau jasa
• Usaha-usaha lainnya yang bertendensi komersial seperti praktek dokter, dan lain sebagainya.

Seperti dikutip liputan6.com dari Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 30 Tahun 2012 Tentang Tarif Tenaga Listrik yang disediakan PT PLN (Persero), Rabu (2/1/2013), peningkatan tarif listrik mulai 1 Januari 2013 dikenakan kepada pelanggan bisnis dengan daya 1.300 VA ke atas.


Berikut daftar tarif listrik untuk pelanggan bisnis:

1. Pelanggan bisnis berdaya 450 VA, stagnan Rp 535 per kilowatthour (kWh).

2. Pelanggan bisnis  berdaya 900 VA, tidak berubah tarif listrik Rp 630 per kWh.
 
3.  Pelanggan bisnis 1.300 VA

a. Sejak 1 Juli 2010, harga jual listrik ke konsumen bisnis berdaya 1.300 VA sebesaar 795 per kWh. Namun, mulai 1 Januari 2013, naik 5% menjadi Rp 835 per kWh.
b. Mulai 1 April 2013, tarif listrik naik jadi Rp 876 per kWh.
c.  1 Juli 2013, naik lagi jadi Rp 920 per kWh hingga 30 September 2013.
d. 1 Oktober 2013, meningkat menjadi Rp 966 per kWh.

4. Pelanggan bisnis berdaya 2.200 VA-5.500 VA

a. Mulai 1 Januari 2013, tarif listrik naik menjadi Rp 950 per kWh, dari sebelumnya Rp 905 per kWh.
b. 1 April 2013, harga jual listrik PLN naik menjadi Rp 998 per kWh.
c. 1 Juli 2013, tarif naik menjadi di level Rp 1.048 per kWh.
d. 1 Oktober 2013, harga listrik naik di level Rp 1.100 hingga akhir tahun.

5. Pelanggan bisnis 6.600 VA-200 KVA

a. Tarif listrik pelanggan ini akan meningkat menjadi Rp 1.215 per kWh 1 Januari 2013, naik dari sebelumnya Rp 1.100 per kWh.
b. 1 April 2013, naik menjadi Rp 1.316 per kWh
c. 1 Juli 2013, harga jual listrik PLN naik jadi Rp 1.347 per kWh.
d. 1 Oktober 2013 hingga akhir tahun, tarif listrik naik menjadi 1.352 per kWh.


6. Pelanggan bisnis di atas 200 kVA

Sejak 1 Juli 2010, tarif perhitungan tarif listrik untuk pelanggan golongan ini menggunakan rumus:
- Blok waktu beban puncak (WBP): KxRp 800 per kWh. Di mana K merupakan koefiesien yang ditetapkan direksi PLN.
- Blok luar waktu beban puncak (LWBP): Rp 800 per kWh
- Biaya kelebihan pemakaian daya reaktif (kVArh): Rp 1.013 per kVArh.
 
Setelah diterbitkan regulasi soal kenaikan tarif listrik, perhitungannya berubah menjadi

a. 1 Januari 2013- 31 Maret 2013
- Blok WPB: KxRp 880 per kWh
-Blok LWBP: Rp 880 per kWh
- kVArh : Rp 963 per kVArh

b. 1 April 2013-30 Juni 2013
- Blok WPB: KxRp 925 per kWh
-Blok LWBP: Rp 925 per kWh
- kVArh : Rp 1.013 per kVArh

c. 1 Juli 2013-30 September 2012
- Blok WPB: KxRp 975 per kWh
-Blok LWBP: Rp 975 per kWh
- kVArh : Rp 1.067 per kVArh

d. 1 Oktober 2013
- Blok WPB: KxRp 1.020 per kWh
-Blok LWBP: Rp 1.020per kWh
- kVArh : Rp 1.117 per kVArh. (NDW)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini